GRAND DESIGN PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM TAHUN 2017
Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2017. Focus Group Discussion ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 - 24 Mei 2017 di  Hotel Best Western - Cawang, Jakarta, diikuti oleh peserta yang mewakili Kementerian/Lembaga terkait dan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.
Acara dibuka dengan laporan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Audy Murfi MZ, S.H., M.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa tujuan daripada dilakukannya kegiatan ini adalah untuk merumuskan indikator-indikator atau kriteria-kriteria apa saja yang dapat dijadikan ukuran penilaian bahwa masyarakat/kelompok masyarakat sebuah Desa/Kelurahan dianggap telah memiliki kesadaran hukum sehingga desa/kelurahan dimana masyarakat/kelompok masyarakat tersebut berada dapat diberikan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Keynote Speech Focus Group Discussion ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof.Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Kepala BPHN menyampaikan bahwa Salah satu kendala dalam rangka pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum antara lain disebabkan kriteria pembentukan Desa Sadar Hukum yang telah ditetapkan belum memiliki ukuran/standar yang jelas. Kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat yang demikian pesat. Melalui FGD Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan akan dapat diperoleh gambaran yang tepat terkait kriteria apakah yang harus dimiliki oleh sebuah Desa/Kelurahan sehingga dapat dikatakan sebagai sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sebagai penutup, Kepala BPHN mengajak seluruh jajaran BPHN dan instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional, yang salah satunya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum yang ditandai dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (TA)