GERAKAN AYO KERJA MEMBANGUN BUDAYA HUKUM ANTI NARKOBA

JAKARTA, WARTA-BPHN

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membuka kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Gerakan Ayo Kerja Membangun Budaya Hukum Anti Narkoba yang dihadiri oleh para pejabat struktural Kemenkumham, Kepolisian, BNN, Para praktisi hukum serta 400 pelajar sejabodetabek. Dalam kesempatan itu, Yasona menyampaikan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala transnasional dan internasional. Kamis (13/8)

Para pelaku kejahatan ini adalah sindikat sangat profesional dan militan, bahkan dalam kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir, sismatis, dengan menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, serta dukungan dana yang tidak sedikit dan di lengkapi dengan peralatan yang berteknologi canggih.

Jika dikaji tujuan kejahatan ini adalah untuk mencari keuntungan yang berlipat ganda dan untuk menghancurkan suatu bangsa, dengan cara melakukan ”Pembusukan” terhadap Generasi Muda.

Lain halnya yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di Indonesia berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Maraknya peredaran ini sudah merambah ke remaja-remaja yang menjadi generasi bangsa. Bahkan Indonesia sudah menjadi target sasaran peredaran Internasional. Karena Indonesia mempunyai pangsa pasar yang banyak dan harga jualnya yang mahal.

Yang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana menyelamatkan tunas bangsa tersebut, hal ini perlu direnungkan bersama sebab angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia diasumsikan terdiri dari empat juta orang dengan rincian 1,6 juta ialah mereka yang mencoba-coba, kemudia 1,4 juta pemakai teratur, dan 943 ialah pecandu. Selain itu, penelitian tersebut mendapatkan temuan bahwa pengguna narkoba di identifikasi sebanyak 20% tidak bekerja, 25% ialah pelajar dan mahasiswa, dan 56% orang yang sudah bekerja (Karyawan, pegawai pemerintah, dan wiraswasta). Kemudian, yang menjadi persoalan besar ialah temuan 12.044 orang per tahun meninggal atau 33 orang per hari meregang nyawa yang di akibatkan narkoba (BNN dan Puslitkes UI 2014). Fakta lainya dan ini menjadi persoalan besar tersendiri dari hasil penelitian BNN-Puslitkes UI 2014 ialah 75% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Narapidana yang di penjara, berada dalam pengawasan petugas 24 jam, lalu menjadi pengendali utama atas peredaran narkoba sebanyak 75% ialah sesuatu yang sangat memperhatinkan. (BNN-Puslitkes UI 2014).

Karena itulah di butuhkan upaya masif untuk menggugah kesadaran terutama dikalangan remaja tentang bahaya narkotika yang mengintai mereka.Sosialisasi UU nomor 35 tahun2009 menjadi kebutuhan yang darurat menyikapi situasi darurat narkoba di kalanagan remaja tersebut.Dibutuhkan sebuah kampanye “Merdeka dari Narkotika”. Dalam kampanye ini, juga disosialisasikan kanal-kanal informasi hukum yakni Program Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Aplikasi Penyuluhan Hukum berbasis web, Kafe Hukum yang ada di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang melayani Penyuluhan Hukum,  Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum, serta program Festival Budaya Hukum.

Perang melawan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi kewajiban pihak terkait tetapi juga menjadi kewajiban dan perhatian seluruh masyarakat Indonesia serta keterlibatan aktif juga kerjasama instansi pemerintah dan swasta bersatu padu menghadapi bahay penyalahgunaan narkotika.

Bahkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menabuhkan genderang perang terhadap narkotika, hal ini dapat dilihat beberapa orang telah dilakukan eksekusi terhadap gembong narkotika yang hukumannya sudah inkracht. Hal ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah melindung warganya, terutama generasi muda sebagai tumpuan dimasa yang akan datang.

Kampanye merdeka dari narkotika merupakan wujud Kementrian Hukum dan HAM yang mendukung penuh gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sejak usia dini dan komitmen mengawal generasi masa depan yang aktif, cerdas, mampu bersaing dipercaturan global dari peredaran gelap narkotika yang menyisir hingga sendi kehidupan.

Selanjutnya, Enny Nurbaningsih mengajak kita semua untuk membangun kepedulian, kerjasama, dan upaya-upaya pencegahan peredaran narkotika dibumi nusantara dengan menanamkan pemahaman bahaya narkotika sejak usia dini dan terlibat aktif dalam gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kita semua berharap semoga Indonesia terbebas dari bahaya narkotika dan rakyat menjadi insan yang unggul dan cerdas dalam persaingan global. *tatungoneal & MBS