BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Rabu (04/12/2024). Kegiatan ini merupakan sarana pembinaan JF Analis Hukum baik di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang saat ini berjumlah 1.876 orang.
Kepala BPHN, Min Usihen menyebut saat ini jumlah JF Analis Hukum masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, permasalahan hukum, serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Min, jumlah tersebut bukan menjadi suatu penghambat apabila seorang JF Analis Hukum memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kontribusi dan peran seorang Analis Hukum sangatlah dibutuhkan ketika sudah menduduki kursi sebagai pejabat fungsional. Seorang Analis Hukum harus memahami tugas dan fungsi JF Analis Hukum dan dapat memberikan dampak bagi organisasi,” tegas Min dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN, Jakarta.
Selain memahami secara mendalam tugas dan fungsi sebagai Analis Hukum, Min juga berharap agar seorang Analis Hukum dapat berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hukum. Hal ini diwujudkan melalui kinerja yang lebih profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menunjukkan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum siap mendukung setiap kebijakan yang bersifat nasional dan akan menindaklanjuti berbagai hal yang merupakan tugas dari Instansi Pembina baik JF Analis Hukum maupun Penyuluh Hukum,” ungkap Min.
Kemudian, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sri Gantini menyampaikan beberapa transformasi kebijakan terhadap Jabatan Fungsional di era kebijakan manajemen ASN Tahun 2025-2029. Menurut Gantini, saat ini manajemen ASN mengarah kepada penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas ASN, hingga pelaksanaan regulasi yang efektif.
“Transformasi JF sudah dimulai sejak dilahirkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, peraturan tersebut sudah mendukung penguatan reformasi birokrasi dengan mengubah tata kelola jabatan fungsional menjadi semakin sederhana,” jelas Gantini.
Lebih lanjut, Gantini menjelaskan bahwa jabatan ASN berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN terbagi menjadi Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial, di mana Jabatan Non-Manajerial ini diisi oleh seorang pejabat fungsional salah satunya yaitu Analis Hukum. Gantini menyebut bahwa pola manajemen ASN berprinsip pada sistem meritokrasi yang mengedepankan kualifikasi serta kompetensi pegawai.
“Dengan sistem meritokrasi ini seorang ASN akan dinilai kualifikasi hingga kompetensinya untuk menduduki suatu jabatan tertentu, sehingga suatu jabatan dapat diisi dengan orang yang memang sesuai dan tepat untuk menjalankan posisi tersebut,” ujar Gantini.
Selain itu, Analis Hukum Ahli Madya BPHN Apri Listiyanto mengatakan bahwa dengan adanya transisi pemerintahan saat ini BPHN tengah melakukan beberapa penyesuaian, sehingga terdapat beberapa agenda yang terdampak dan harus diatur kembali pelaksanaannya seperti Uji Kompetensi JF Analis Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Perwakilan Bagian SDM Unit Utama Kementerian Hukum, serta pejabat fungsional Analis Hukum pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Indonesia yang hadir secara daring melalui zoom meeting.