Gandeng Pemberi Bantuan Hukum dalam Penyusunan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, BPHN Gelar Training of Trainers Partisipasi Publik terhadap RPerpres tentang Kepatuhan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Training of Trainers (ToT) Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Kamis (25/07/2024). Kegiatan ini merupakan bekal yang diberikan kepada para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk melakukan penyuluhan hukum terkait RPerpres tesebut.

 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menyampaikan bahwa BPHN mendorong terbentuknya hukum dan pelaksanaannya yang baik di masyarakat. Menurut Sofyan, pembinaan hukum diperlukan untuk penataan hukum nasional guna mencapai tujuan negara.

 

“Untuk mendukung peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat, termasuk pelaku usaha dan penyelenggara pemerintah, BPHN tengah menyusun RPerpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta.

 

Sofyan menyebut bahwa penyusunan RPerpres ini merupakan upaya BPHN untuk mendukung pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemerintah. Sehingga, dibutuhkan partisipasi publik yang lebih luas, dan diharapkan dapat dihasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.

 

Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi menyebut bahwa salah satu unsur penting dalam penyusunan suatu regulasi adalah adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation). “Kami berharap para PBH sebagai mitra dari BPHN turut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi RPerpres ini kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum,” jelasnya.

 

Audy mengungkapkan bahwa partisipasi yang bermakna tidak hanya sekadar melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, namun juga memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan masukan dan pendapat yang substansif. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan lebih relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Harapannya, melalui sosialisasi yang dilakukan oleh para PBH, masyarakat dapat memahami secara mendalam tujuan dan manfaat dari RPerpres ini, sehingga partisipasi mereka dapat lebih optimal.

 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih, turut menambahkan bahwa melalui RPerpres ini, pemerintah berupaya menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, juga memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. “RPerpres ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hukum di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

 

Nunuk juga menegaskan bahwa penyusunan RPerpres ini tidak akan mengambil alih kewenangan Kementerian/Lembaga dalam pembentukan peraturan di lingkungan mereka. RPerpres ini merupakan atributif yang menjalankan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang di dalamnya disebutkan bahwa salah satu tugas dari Kemenkumham yaitu melaksanakan pembinaan hukum nasional melalui kepatuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dalam pelaksanaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini juga masuk ke dalam daftar Program Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang tertuang dalam Keppres No 4 Tahun 2024.

 

Lebih lanjut, Sofyan mengimbau para PBH dapat mengakses langsung laman partisipasiku.bphn.go.id untuk mendapatkan informasi detail terkait substansi dari RPerpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pelaksanaan Hukum dan mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan aspirasinya terkait penyusunan RPerpres tersebut pada laman partisipasiku.

 

Melalui keterlibatan para PBH dan masyarakat dalam proses penyusunan RPerpres ini, diharapkan dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas, relevan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Partisipasi publik yang aktif merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid berlangsung luring di Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan daring melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh para Pemberi Bantuan Hukum.