BPHN.GO.ID – Jember, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menyediakan sebuah forum untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi bermakna dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Setelah sebelumnya diadakan dengar pendapat (hearing) yang melibatkan pakar dari berbagai bidang, Sabtu (25/11/2023) ini BPHN menghelat sebuah kegiatan diskusi publik bersama mahasiswa Universitas Jember.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyebutkan bahwa rancangan ini disebut dengan draft nol. Dalam istilah legislasi, draf nol artinya, draf yang belum mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik.
“Kami mulai menampung masukan dalam kegiatan hearing kemarin yang dihadiri narasumber yang ahli dalam berbagai bidang. Masukan yang dibutuhkan bukan hanya dari para pakar saja, namun juga dari kaum milenial yang notabene diwakili oleh adik-adik mahasiswa di sini,” jelas Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Ruang Aula Lantai 3, Universitas Jember ini.
Melihat antusiasme mahasiswa yang hadir dalam kegiatan diskusi publik ini, Arfan memberikan apresiasi dan merasa optimis atas masa depan Indonesia kelak.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan mahasiswa untuk hadir dan memberi masukan atas RUU PHN ini. Saya yakin dan optimis dengan masa depan Indonesia yang akan semakin jaya di tangan adik-adik mahasiswa semua,” ungkapnya.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, memberikan informasi secara umum terkait Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ia menyampaikan bahwa cakupan tugas dan fungsi BPHN dan Kemenkumham cukup luas, tak hanya terfokus pada peraturan dan perundang-undangan saja.
“Struktur organisasi BPHN terdiri atas satu Sekretariat dan empat Pusat, yakni Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, serta Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” jelas Sekretaris BPHN.
Di samping itu, BPHN juga memiliki program kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat luas, contohnya Legal Development Content Creator (LDCC). Program ini, lanjut Milawati, mengampanyekan penyuluhan dan edukasi hukum melalui media sosial.
“Kompetisi ini menggunakan Tiktok sebagai platformnya dan ada kategori khusus untuk mahasiswa. Jadi adik-adik di sini bisa mengikuti kompetisi dan berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Acara berikutnya yakni pengenalan tugas dan fungsi BPHN lebih mendalam oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, serta Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja. Setelah itu, dibuka sesi diskusi yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi.
Dengan digelarnya diskusi publik di Universitas Jember, BPHN mengukuhkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU Pembinaan Hukum Nasional. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat memberikan perspektif segar yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam pembentukan hukum. Adanya forum ini tidak hanya memperlihatkan transparansi dalam proses legislasi, tetapi juga memperkuat prinsip-partisipasi dalam good governance. (HUMAS BPHN)