Padang, BPHN – Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi mengharapkan Prolegda sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah, dapat berfungsi memberikan arah dan sekaligus menjadi pedoman utama dalam pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini disampaikannya pada saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Forum Komunikasi dan Regulasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional – BPHN di Padang, Selasa, 10 April 2012. “Perencanaan yang realistis dan responsif yang dilandasi pada keterpaduan kinerja antarinstansi serta mekanisme yang sistematis akan membuat proses pembentukan Peraturan Daerah menjadi lebih terarah dan terukur” ungkap Kepala BPHN dalam sambutannya tersebut.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN mengharapkan bahwa kegiatan Forum Komunikasi dan Regulasi Daerah yang diselenggarakan oleh BPHN akan dapat menjadi sarana komunikasi antar stake holder yang terkait dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Hariadi, melaporkan bahwa kegiatan Forum Komunikasi dan Regulasi Daerah bertujuan untuk menciptakan keterpaduan kerja antarpihak yang terlibat dalam penyusunan Program Legislasi Daerah. Kegiatan yang menampilkan pembicara Kepala BPHN, Saldi Isra, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Hukum dan HAM BAPPENAS, Kepala Biro Hukum Setda Pemda Sumatera Barat, dan Ketua Balegda DPRD Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Ketua Balegda DPRD, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
Pada akhir sambutannya, secara khusus Kepala BPHN mengajak agar Biro Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Balegda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melibatkan dan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Prolegda dan pembentukan peraturan daerah. Hal tersebut mengingat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah merupakan wakil di daerah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Sehingga keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diperlukan untuk berkontribusi dalam proses pembangunan substansi hukum di daerah.(rj)