Forum Harmonisasi Hukum NasionL & Hukum Internasional:  Peran UNCITRAL dalam Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional

Jakarta, BPHN – Bertempat di Aula BPHN, Kamis (3/10), Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo membuka pelaksanaan Forum Harmonisasi Hukum Nasional & Hukum Internasional dengan topik Peran United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL) dalam Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional. Selain MS. Corrine Montinery dari UNCITRAL, yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Prof. Dr. Sunaryati Hartono dan Prof. Dr. Huala Adolf. Dalam kesempatan tersebut, Agus Subandriyo yang mewakili Kepala BPHN, menyatakan bahwa harmonisasi hukum nasional Indonesia dengan hukum internasional perlu dilakukan agar bangsa Indonesia tidak terkucil dalam pergaulan hukum di dunia internasional.    

Dalam paparannya, Prof Huala Adolf menyatakan bahwa latar belakang pembentukan UNCITRAL disebabkan adanya rintangan dalam pelaksanaan perdagangan internasional karena perbedaan hukum diantara negara-negara dalam mengatur hukum perdagangan internasional. Mendasarkan hal tersebut, mandat pembentukan UNCITRAL adalah untuk mengharmonisasi dan memodernkan hukum perdagangan internasional. Selaku perwakilan UNCITRAL, MS. Corrine Montinery menyatakan siap membantu Indonesia dalam forum-forum UNCITRAL.

Sedangkan Prof. Sunaryati Hartono menyambut baik keanggotaan Indonesia dalam UNCITRAL. Tetapi menurutnya peran Indonesia dalam UNCITRAL harus dikembangkan tidak hanya menjadi anggota yang pasif, tetapi menjadi anggota yang aktif dengan memberikan pendapat-pendapat dalam sidang UNCITRAL. Prof. Sunaryati mengemukakan bahwa di abad 21, organisasi internasional, terutama yang bernaung dibawah PBB akan semakin berperan disemua bidang melalui hukum internasional. “Oleh karena itu adalah suatu conditio sine qua non bagi Indonesia untuk lebih akatif berperan dalam pengembangan hukum Internasional disegala bidang”, sambung Prof. Sunaryati. [rja]