Forum Group Discussion [FGD] Pusat Penelitian Pembangunan Sistem Hukum Nasional- BPHN Bahasan Peradilan Adat.

Forum Group Discussion [FGD] Pusat Penelitian Pembangunan Sistem Hukum Nasional- BPHN Bahasan Peradilan Adat.

Jakarta-WARTA-bphn

Forum group Discussion [FGD] Puslitbangsiskumnas – BPHN mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia : Studi Kasus Peradilan Adat yang “ Melibatkan Pihak Luar”.Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis [24/10] diruang rapat lt. I ruang C dibuka oleh Suharyo, SH., MH yang mewakili pimpinan.

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan ini, menurut ketua Tim R. Herlambang Perdana W, dari F.H Univ. Airlangga mengatakan bahwa  “ Pluralisme hukum meliputi pula isu peradilan, dimana salah satunya adalah eksistensi peradilan adat yang telah berkembang di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan di tahun 1945. Konstitusi Indonesia memang secara tertulis mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsif Negara Kesatuan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945.

Peradilan ada dan pemnberlakuan hukum adat merupakan salah satu bentuk pluralisme hukum yag bertahan hinga saat ini. Dalam konteks dimana manusia ditengah orang yang berbeda tabiat dan kepentingan, pasti tak terhindarkan mengalami perselisihan atau konflik. Lebih lanjut sampaikan pula bahwa perselihan itu bisa disebabkan oleh beragam alasan,yang seringkali merupakan persoalan serius dan mempunyai akibat hukum. Perselisihan atau pertengkaran atau juga persengketaan semacam ini merupkan suatu keadaan yang sekalipun tidak dikehendaki oleh setiap orang yang sehak akal dan pikirannya, namun mejadi realits tak terhindari.

Kegiatan ini diikutsertakan dari berbagai akademisi, Biro Hukum Polri, Pengadilan Negeri Jakarta, beberapa LSM serta para undangan.*tatungoneal-HUMAS