Pentingnya tata kelola yang baik dalam jabatan fungsional menjadi sorotan utama dalam kegiatan Forum Diskusi Pustakawan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 Pada JFT Pustakawan Kemenkumham, Selasa (28/11) di Aula Mudjono BPHN. Terlebih dengan adanya kebutuhan nilai kompetensi yang semakin tinggi dalam lingkungan yang mengalami penyederhanaan birokrasi, diperlukanlah aturan yang mampu mengarahkan kinerja JFT secara optimal guna mencapai target kinerja organisasi.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini, dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari JFT Pustakawan, JFT Ahli Utama, JFT dan JFU di lingkungan Pusat JDIHN, Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, serta perwakilan dari setiap Eselon II di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Materi yang disampaikan terfokus pada tiga poin utama: Sosialisasi Perka BKN No. 3 Tahun 2023, Implementasi bagi JFT Pustakawan, dan Kebijakan Kemenkumham terkait peraturan tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa jabatan fungsional memiliki peran yang krusial dalam pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut Arfan menekankan urgensi adaptasi terhadap perubahan tata kelola jabatan fungsional yang terus berkembang. "Kita menyadari betapa keragaman jabatan fungsional saat ini membutuhkan arahan yang jelas. Peraturan ini menjadi petunjuk teknis yang amat diperlukan guna menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan perubahan lingkungan kerja yang dinamis," tambahnya.
Pentingnya integritas, profesionalisme, dan kualifikasi yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan dalam penyusunan aturan ini. "Melalui Perka BKN ini, kita berharap terwujudnya kualitas kinerja yang optimal bagi ASN, bukan hanya sekadar untuk Jabatan Pustakawan, tetapi juga untuk seluruh jajaran fungsi fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.
"Besar harapan saya, Perka BKN dapat menjadi jembatan bagi tersusunnya sasaran kinerja yang mendukung capaian target yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan optimal, serta mendukung pengembangan karir ASN di masa yang akan datang," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmi dan beberapa Narasumber antara lain Sri Gantini, selaku Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yudho Widiatmono, Pustakawan Madya Pusat Pembinaan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional dan Dimas Trisuseno, Analis Kepegawaian Pertama dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.