FOCUS GROUP DISCUSSION TENTANG PERAN PARALEGAL DALAM MEMENUHI AKSES KEADILAN

BPHN– Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI  mengadakan FGD (Focus Group Discussion) tentang Peran Paralegal dalam memenuhi Akses Keadilan di Hotel JS Luwansa pada Jumat, 14 Juli 2017. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan penyuluh hukum, USAID, The Asia Foundation, dan YLBHI.

FGD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah khususnya BPHN Kemenkumham untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan bagian dari tugas BPHN kemenkumham sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Indonesia.

Ada banyak hal yang telah dilakukan oleh BPHN Kemenkumham dalam optimalisasi bantuan hukum agar akses keadilan meluas. Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Enny Nurbaningsih sebagai narasumber pada acara tersebut mengatakan, “dalam mengupayakan capaian SDG’S pada butir 16 yaitu Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian, BPHN khususnya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum terus melakukan kegiatan dalam Meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan”.

Bantuan Hukum merupakan Program Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang bertujuan untuk mewujudkan kehendak konstitusi sesuai dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Tanpa kehadiran negara sangat mungkin orang miskin tidak akan mendapatkan akses keadilan. Oleh karena itu melalui UU No 16 Tahun 2011 negara memberikan bantuan hukum apabila ada orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum  melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti  pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dengan rutinnya FGD semacam ini dilaksanakan semoga kedepannya jumlah masyarakat yang ingin menjadi Paralegal bisa semakin meningkat.

Posisi paralegal sangat erat kaitannya dengan Bantuan Hukum. Secara faktual jumlah OBH terbatas tidak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin yang harus dilayani. Selain itu OBH juga  lebih banyak berdomisili di daerah urban, maka untuk menjembatani kondisi ini perlu ketersediaan paralegal yang mencukupi.

Diharapkan kedepannya peran paralegal dapat diperkuat. Paralegal dapat menjadi rujukan pertama masyarakat desa saat berhadapan dengan hukum dan menjadi sumber informasi hukum minimal tingkat desa atau kelurahan, membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah tanpa selalu berpandangan harus melalui proses peradilan, sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum dan kelompok keluarga sadar hukum, dan menjadikan masyarakat semakin peduli dan berperan aktif dalam pembangunan minimal di tingkat desa atau kelurahan. ***(RSH/RA)