FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) ”DINAMIKA MAHKAMAH KOSTITUSI DALAM MENGAWAL KONSTITUSI”

SAMBUTAN PEMBUKAAN

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

Dalam acara:

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

”DINAMIKA MAHKAMAH KOSTITUSI DALAM MENGAWAL KONSTITUSI”

Selasa, 2 November 2010

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera bagi kita semua

 

Yang terhormat Prof. Dr. Mahfud M.D., SH, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, yang telah berkenan menjadi Narasumber FGD ini,

 

Yang terhormat Para anggota Tim Kajian Konstitusi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Sri Soemantri, SH,

 

Yang saya muliakan Para peserta undangan yang berbahagia

 

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena pada hari ini kita bisa berkumpul dan berdiskusi bersama membahas dinamika perjalanan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstituti kita. Tema ini sangat tepat diangkat seiring dengan kompleksitas permasalahan multidimensi yang tengah dihadapi oleh bangsa kita terutama yang terkait dengan problematika konstitusi dalam implementasi kehidupan bernegara.

Untuk diketahui bahwa kegiatan FGD ini merupakan rangkaian kerja Tim Kajian Konstitusi untuk mengkaji Konstitusi secara komprehensif dari berbagai perspektif dalam memahami dan mengimplementasikannya, serta mengoreksi beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

 

Hadirin yang Saya muliakan,

 

Keberadaan Konstitusi sangat erat kaitannya dengan pembentukan sebuah Negara, sehingga dapat dikatakan sebagai ”akta kelahiran” bagi sebuah bangsa, tidak ada satu negarapun yang tidak memiliki konstitusi. Dalam Konstitusi juga terdapat berbagai dokumen hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi suatu negara dalam menata dirinya. Konstitusi juga berisi tentang aturan main antar berbagai pusat kekuasaan sehingga terdapat kepastian bagi terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan demokratis.

 

Dalam perkembangannya Konstitusi kita telah mengalami berbagai perubahan, salah satunya adalah dengan membentuk lembaga-lembaga negara baru, termasuk Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil perubahan ketiga UUD 1945 khususnya dalam Pasal 24C,  yang menjadi Fokus dikusi kita saat ini.

 

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan nuansa baru dalam dunia peradilan kita, dalam fungsinya MK dapat dikatakan sebagai ”The Guardian of Constitution” atau ”Penjaga Konstitusi” yang memiliki peran dan tanggung jawab besar yang salah satunya adalah kewenangan melakukan judicial reviews.

 

Bapak dan Ibu peserta diskusi yang berbahagia,

 

Dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi pun tak luput dari berbagai dinamika yang melingkupi pelaksanaan tugasnya, banyak putusan yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dapat dikatakan sebagai terobosan hukum dan ada pula putusan Mahkamah Kontitusi yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sehingga muncul anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Superbody. Namun terlepas dari berbagai polemik tersebut munculnya Mahkamah Konstitusi merupakan wadah yang mampu memberikan kepastian hukum atas pemenuhan hak-hak konstitusi.

 

Khusus mengenai kewenangan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Konstitusi, putusan MK, dapat dikelompokkan dua jenis putusan. Pertama, putusan yang menimbulkan makna baru terhadap teks UUD 1945.  Kedua, putusan yang menyebabkan batalnya pasal-pasal atau seluruh ketentuan UU itu sendiri. Posisi tafsir konstitusi bisa ditafsirkan dalam 2 kelompok pendapat, yaitu: pertama, yang memberi makna bahwa putusan MK yang memberi penafsiran atas UUD tersebut lebih tinggi dari UU karenanya fungsi tafsir tersebut hampir sama dengan penjelasan dari UUD; Kedua, yang melihat bahwa putusan MK yang memberikan makna baru terhadap UUD tersebut tidak dapat disamakan dengan penjelasan UUD 1945, dan hanya berfungsi sebagai sebuah tafsir semata sehingga berlaku sebagaimana Undang-undang saja.

 

Terlepas dari perbedaan pendapat atas posisi putusan MK dalam memberikan pengaruh terhadap Konstitusi, peran MK dalam mengawal konstitusi sejak perubahan UUD 1945 sesungguhnya telah memberikan nuansa baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dari ‘suasana kebatinan’ yang feodalistik menjadi ‘suasana kebatinan’ yang lebih demokratis. Peralihan tersebut terkadang membuat beberapa kalangan tidak mampu menerima suasana itu begitu saja. Pembentukan MK dan pemberian fungsi tafsir konstitusional yang menjaga nilai-nilai konstitusi juga menghadapi kendala primodial dari kalangan yang terlena dengan mimpi kekuasan masa lalu. Namun harus disadari bahwa MK adalah bagian dari harapan menuju demokrasi yang lebih baik di masa depan.

 

Melalui forum inilah kita hendak menjernihkan pemahaman kita agar dapat menghasilkan pemikiran yang membangun bagi perkembangan konstitusi kita. Pada akhirnya saya ucapkan ”Selamat Berdiskusi” semoga hasil diskusi kita bermanfaat bagi kita semua. Dan dengan demikian FGD ini secara resmi saya buka.

 

Terima kasih.

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh.