FOCUS GROUP DISCUSSION

Focus Group Discussion I
Tema dari FGD I ini mengetengahkan Hubungan antara Hukum Nasional dengan Hukum Internasional ditinjau dari praktik ketatanegaraan Indonesia. Telah diselenggarakan pada tanggal 29 April 2009 Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB di Aula BPHN dengan peserta 50 orang. Adapaun pembicara yang hadir pada FGD kali ini yaitu : Prof. Huala Adolf, SH.,LL.M.,Ph.D.,FCB.Arb, DR. Wicipto Setiadi, SH.,MH., Damos Dumoli, SH.,MH. Dari presentasi dan diskusi dalam FGD kali ini, menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Perlu adanya kejelasan doktrin hukum yang digunakan untuk melakukanratifikasi perjanjian Internasional agar memudahkan juru runding RI dalam menghadapi komunitas Internasional.
2. Perlu adanya dialog yang intens antara para akademisi dan praktisi hukum Internasional dengan hukum tata Negara agar dapat ditemukan status, kedudukan dan hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional.
3. Perlu adanya suatu penelitian yang mendalam mengenai dampak hukum terhadap ratifikasi perjanjian Internasional yang dituangkan dalam bentuk Naskah Akademik.
4. Perlu adanya penelitian dan pengkajian mendalam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan hukum antara hukum Nasional dengan Hukum Internasional dengan melibatkan para praktisi dan akademisi serta para ahli yang berkecimpung dalam Hukum Internasional dan Hukum Tata Negara.


Focus Group Discussion II
Tema dari FGD II ini adalah Forum Harmonisasi Hukum Nasional dengan Hukum Internasional posisi Indonesia pada Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court). Dilaksanaan pada hari Selasa, 9 Juni 2009 Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB di Aula BPHN dengan peserta 50 orang. Adapun pembicara yang hadir pada saat itu yaitu : Mr. Rod Rastan : Prosecutor of ICC, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,MA.,Ph.D dan M. Fachruddien,SH.,MH.

Forum Group Discussion ke dua ini menghasilkan rekomendasi yaitu:

Pemerintah mempunyai komitmen yang kuat untuk  meratifikasi Statuta Roma sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional (RANHAM) 2004 – 2009. Peratifikasian Statuta Roma menegaskan itikad baik serta komitmen Indonesia dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM. Pengesahan ini juga akan memperkuat sistim peradilan di tingkat nasional. Namun ratifikasi ini tidak perlu dilakukan terburu-buru dan diperlukan pertimbangan objektif, hati-hati, dan sungguh-sungguhguna mengantisipasi dampak ratifikasi terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara, bukan hanya dari aspek hukum dan politik semata-mata, melainkan juga dari sisi sosial kemasyarakatan dalam negeri dalam kurun waktu lima atau sepuluh tahun yang akan datang.