FGD Para Legal

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Focus Group Discussion tentang Kompetensi Paralegal Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Senin (9/4) bertempat di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) orang Narasumber dari Kementerian/Lembaga yang memiliki Paralegal binaan dibawahnya yaitu diantaranya BNP2TKI, Badan Restorasi Gambut serta YLBHI dan dihadiri oleh perwakilan dari unsur Paralegal baik Paralegal Desa, Paralegal Masyarakat maupun Paralegal yang bergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dan LBH.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk memperoleh masukan terkait pembentukan kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk Pedoman Pelatihan Paralegal sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Paralegal diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat dasar sehingga harus memiliki standar kompetensi yang jelas.

 “Perlu dipahami bersama, Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tidak lantas membuat Paralegal mengambil alih peran advokat dalam penyelesaian suatu perkara.”, ujar Ibu Enny Nurbaningsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Keynote Speech yang disampaikan pada pembukaan kegiatan ini.

Lebih lanjut, Ibu Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa sebagai ujung tombak dalam pemberian Bantuan Hukum, keberadaan Paralegal sangat penting utamanya di wilayah-wilayah yang keberadaan advokatnya masih terbatas. Bahkan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Bapak Djoko Pudjiraharjo juga menambahkan bahwa dari sisi kuantitatif memang sebaran Organisasi Bantuan Hukum dan advokat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan Bantuan Hukum, oleh karenanya diharapkan Paralegal dapat mengisi kekosongan ini dan apabila harus sampai kepada ranah pengadilan tentunya untuk hal-hal kasuistis dengan pendampingan dari advokat serta berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim.

Adapun dalam hal peningkatan kapasitas Paralegal, Badan Pembinaan Hukum Nasional akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal. (IR)