FGD dalam rangka inventarisasi Peraturan perundang-undangan terkait kemudahan berusaha

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka inventarisasi Peraturan perundang-undangan terkait kemudahan berusaha, Rabu (28/2), bertempat di Aula Lantai IV, Gedung BPHN. Tujuan diselenggarakan FGD ini adalah memperoleh tanggapan terhadap konsep hasil inventarisasi peraturan perundang-undangan terkait tema Pokja dan untuk memperoleh masukan terhadap inventarisasi peraturan perundang-undangan yang masih belum tercakup dalam konsep hasil inventarisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan setiap tema Pokja.

FGD Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan ini merupakan lanjutan kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang diselenggarakan di BPHN pada Rabu, 7 Februari 2018 dan Workshop Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum pada Selasa, 20 Februari 2018. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti agenda penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi atas berbagai peraturan perundang-undangan terkait kemudahan berusaha (ease of doing business) agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional.

Acara FGD di buka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.  Dalam sambutan pembukaannya Kepala BPHN menyampaikan bahwa saat ini BPHN sedang melakukan penataan regulasi termasuk melakukan penataan database peraturan dan dokumen hukum lainnya. Selain itu BPHN juga sedang menyiapkan kemudahan membaca peaturan dengan memberikan status perundang-undangan misalnya Undang-Undang Tenaga Kerja yang sudah di ubah 20 kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pada Tahun Anggaran 2018, dalam rangka mendukung program penataan regulasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional  melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan tingkat pusat sampai daerah yang terkait dengan bidang ekonomi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Diharapkan dengan kegiatan ini, akan didapatkan ketepatan peraturan perundang-undangan yang dianalisis dan dievaluasi, lebih sesuai dengan tema yang diangkat dalam 12 pokja, dan lebih akurat, lebih mutakhir (update), tidak tumpang tindih, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan”, ujar Kepala BPHN.

Acara FGD ini dihadiri kurang lebih 150 (seratus lima puluh) orang yang  terdiri dari unsur-unsur, yaitu Anggota Kelompok Pakar Hukum BPHN, seluruh Anggota Kelompok Kerja yang mewakili  Kementerian, Lembaga Negara, LPNK, Akademisi, organisasi masyarakat dan BPHN dengan menghadirkan Ir. Yuliot, M.M. Direktur Deregulasi BKPM sebagai narasumber. (Humas).