FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional

Jakarta-BPHN, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional mengadakan Focus Group Discussion (FGD)  tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kamis (7/9).  Penyelenggaraan FGD merupakan rangkaian dari kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Pendidikan Nasional. Acara FGD di buka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Ibu Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H. Dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa pendidikan merupakan usaha agar manusia mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang diakui masyarakat. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana demi terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagai upaya yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional tersebut mencakup tata kelola mengenai kependidikan nasional yang diatur pemerintah melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya dengan fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta karakter bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 28C ayat(1)  menyebutkan “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

“Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Buku I Lampiran Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar wajib belajar 12 tahun, bebas pungutan dan melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan”, ujar nya. Lebih lanjut Ibu Pocut menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan bidang pendidikan sangat ditentukan oleh pelaksanaan sistem pendidikan nasional secara optimal. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Arah pengaturan dari Undang-Undang ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan  dalam UU  ini  dimaksudkan agar terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah  dan berkesinambungan.

Acara FGD di bagi menjadi menjadi 2 sesi, sesi pertama dimulai dari pukul 09.00-12.00 dengan mengangkat topik “Efektifitas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam Penguatan dan Penataan Regulasi Nasional”. Pada sesi ini acara dipandu oleh Ibu Yani sebagai moderator dan menghadirkan Ibu Dian Wahyuni sebagai narasumber. Sedangkan pada sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 s/d 16.00 dengan mengangkat tema Permasalahan dan Kendala Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”

Acara dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain PSHK, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNJ, Acara diKementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri, dan Sekretariat Kabinet.  FGD ini mengangkat topik tentang pendidikan nasional dikarenakan sistem pendidikan di Indonesia yang masih kalah dalam bersaing dengan negara ASEAN lainnya. Bahkan menurut level global, Indonesia berada di nomor urut 69, dengan kata lain sistem pendidikan di Indonesia dalam kondisi darurat. Maka dari itu,  diharapkan lembaga-lembaga di Indonesia dapat meningkatkan kualitas sistem pendidikan Indonesia selain itu  masih banyak peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu diadakan analisis dan evaluasi hukum terkait masalah pendidikan.  Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penataan regulasi yang merupakan salah satu sasaran agenda Reformasi Hukum Tahap II. Agenda ini telah diluncurkan Pemerintah pada bulan Desember 2016.(RMH/AAA/CF)