Fawahid Haedar,  Setiap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Berhak Memperoleh Pendidikan.

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Tahun 2018 dengan tema “ Upaya Perlindungan Harkat Dan Martabat Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Kaitannya Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, di beberapa titik di wilayah Jabodetabek salah satunya kepada para anggota Majelis Taklim Anwarul Maimunati Rt 04 / Rw 01 di Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

Kegiatan ini diawali dengan penggambaran awal tema kegiatan yang dilakukan oleh moderator Hario Mahar Mitendra, serta dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai bentuk simbolis peran nyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam upaya mengedukasi masyarakat yang diterima langsung oleh Ketua Majelis Taklim Anwarul Maimunati Ust. Maulana.

Bertindak selaku narasumber utama adalah Fawahid Haidar, SH., Penyuluh Hukum Ahli Madya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam paparannya Fawahid Haidar, SH., menerangkan mengenai hal-hal penting yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, utamanya mengenai substansi paling mendasar yakni pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar.

Dalam kesempatan tersebut, Fawahid menyampaikan pula mengenai kebutuhan akan pendidikan terhadap anak yang sedang dalam proses pengadilan, sesuai dengan yang tertera dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 3 huruf (n) disebutkan bahwa, “setiap anak dalam proses peradilan pidana anak berhak memperoleh Pendidikan”.

Dengan kata lain dalam hal ini negara menjamin dan sangat memperhatikan agar terpenuhinya hak-hak anak meskipun anak tersebut dalam status sedang menjalani proses pengadilan. Namun kembali, dalam proses peradilan pidana pada anak tetap ditekankan untuk menyelesaikan permasalahan secara diversi/proses penyelesaian sedapat mungkin dilakukan di luar pengadilan (non litigasi) dengan  bentuk musyawarah, ungkap Fawahid.

Terakhir, dijelaskan juga mengenai bantuan hukum untuk kategori masyarakat tidak mampu tentunya apabila anak tersebut sedang dalam proses pengadilan negara menjamin untuk dilaksanakannya bantuan hukum kepada anak dan kategori masyarakat tidak mampu secara cuma – cuma (probono) sesuai dengan amanah Undang -  Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menurut syarat dan kriteria yang ada dalam Undang -  Undang tersebut.

“Namun perlu digaris bawahi perlu adanya pula kesadaran yang lebih dari para aparat penegak hukum yang terkait langsung dengan sistem peradilan yang ada agar betul – betul masyarakat luas merasakan dampak nyata dari peran serta pemerintah  dalam upaya menjamin kepastian hukum terhadap setiap warga masyarakat,” tutup Fawahid.*** (HMM/RA)