BPHN.GO.ID – Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk "Profesor Soepomo: Cendikiawan Hukum Adat Arsitek Utama Konstitusi" dalam rangkaian Dies Natalis ke-100. Seminar ini bertujuan untuk mendalami pemikiran Soepomo mengenai konsep negara integralistik serta peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam seminar tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, menegaskan pentingnya hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila. “Hukum adat berperan penting dalam pembangunan hukum nasional, dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang berpusat pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,” ungkap Arfan di hadapan peserta seminar.
Arfan menjelaskan bahwa landasan konstitusional hukum adat di Indonesia tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”tegas arfan.
Arfan menambahkan bahwa pengakuan ini tampak dalam berbagai undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menutup paparannya, Arfan menyoroti bahwa keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional harus memenuhi lima prinsip utama. “Keberadaan hukum adat harus nyata-nyata hidup dalam masyarakat, sesuai nilai-nilai Pancasila, selaras dengan UUD 1945, mendukung hak asasi manusia, dan mengikuti asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab,” jelasnya. ***(Humas BPHN)