Faktor Pendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Karena Adanya Benturan Kepentingan

Senin (27/5) Apel pagi di Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dipimpin oleh Kepala BPHN selaku pembina apel.

Didalam amanahnya Kepala BPHN menekankan bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan.

"Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian" kata Prof Benny.

Dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap benturan kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam bahkan negatif terhadap penyelenggara pemerintahan.

Maka para ASN di BPHN sebagai bagian dari ASN wajib mengetahui dan paham berbagai hal yang terkait dengan benturan kepentingan.

Salah satu contohnya melalui berbagai aksi kampanye dan sosialisasi melalui berbagai media.