BPHN.GO.ID – Jember. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama pemangku kepentingan (stakeholders) menggelar Evaluasi Terbuka Kegiatan Penyuluhan Hukum, Kamis (01/02/2024) di Hotel Grand Valonia, Jember. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan masyarakat Jember yang melek hukum sekaligus menjawab tantangan ke depan terkait optimalisasi penyuluhan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan, menekankan pentingnya peran Penyuluh Hukum sebagai agen perubahan dan menjadi role model dalam pemberian informasi hukum kepada masyarakat. Namun, Penyuluh Hukum tidak dapat bergerak sendirian. Mereka harus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar penyuluhan hukum yang dilakukan bisa efektif dan efisien.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan“Kejaksaan Tinggi Jember telah menginisiasi program Jaga Desa. Kami mengajak Penyuluh Hukum Kemenkumham untuk bersama-sama berkontribusi dalam memberikan pembekalan informasi hukum dan membangun hukum yang dimulai dari tingkat desa,” pungkas I Nyoman Sucitrawan.
Jaga Desa adalah program yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI untuk menegakkan hukum secara humanis dan meningkatkan pencegahan penyalahgunaan dana desa. Melalui program ini, Kejaksaan Agung RI siap memberikan pendampingan dan pengawalan agar program dana desa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara akuntabel dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Jember yang melek hukum dan berbudaya. Ia menekankan perlunya penyuluhan melalui media sosial dilakukan bersamaan dengan penyuluhan langsung agar mencakup seluruh lapisan masyarakat.
4.jpg 400.31 KB“Penyuluhan melalui media sosial perlu digalakkan karena memiliki keunggulan dari segi kecepatan penyebaran informasi. Meskipun begitu, penyuluhan hukum secara langsung tetap penting mengingat cakupan masyarakat yang luas, tidak hanya di kota, tetapi juga di daerah pegunungan, pesisir, dan masyarakat yang berkecimpung di sektor pertanian,” ujar Hadi Sasmito.
Keunggulan penyuluhan melalui media sosial juga diamini oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Fendi Setyawan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembaruan yang penting dalam kegiatan penyuluhan hukum di Indonesia, terutama mengingat perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi dari konvensional ke digital.
“Dengan kemajuan teknologi, perlu adanya pembaruan dan inovasi metode penyuluhan hukum. Pasalnya, masyarakat kini beralih dari membaca dan mendengarkan informasi secara konvensional, menjadi lebih sering membaca informasi atau berita dari telepon genggam dengan segala kemudahannya,” kata Fendi.
5.jpg 568.27 KBForum Diskusi dan Evaluasi yang di moderatori oleh Penyuluh Hukum Utama, Audy Murfi, juga dihadiri oleh jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Jember, Divisi Pelayanan Hukum serta Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jember, Bagian Hukum Kecamatan Kab.Jember, PJ Kepala Desa, dan Mahasiswa Universitas Jember. (HUMAS BPHN)