EVALUASI KINERJA ADALAH SUATU METODE DAN PROSES PENILAIAN DAN PELAKSANAAN TUGAS

Cisarua, WARTA BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, menyambut baik dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pusat Perencanaan Pembaungan Hukum Nasional untuk melakukan evaluasi kinerja dilingkungannya. Pelaksanaan tersebut dilakukan di Cisarua – Bogor, Jum’at (15/1).

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPHN menyampaikan bahwa evaluasi kerja adalah metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan. Evaluasi kinerja merupakan cara yang paling adil dalam memberikan imbalan atau penghargaan kepada pekerja. Evaluasi kinerja adalah untuk menjamin pencapaian sasaran dan tujuan dan juga untuk mengetahui posisi organisasi dan tingkat pencapaiannya, terutama untuk mengetahui bila terjadi keterlambatan atau penyimpangan supaya segera diperbaiki, sehingga sasaran atau tujuan tercapai. Dan hasil evaluasi kinerja tersebut yang dilakukan oleh sekelompok/individu dapat dimanfaatkan untuk :  Peningkatan kinerja;  Pengembangan SDM; Pemberian kompensasi;  Program peningkatan produktivitas; Program kepegawaian dan Menghindari perlakuan diskriminasi.

Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa ada pendekatan ganda terhadap tujuan penilaian prestasi kerja yaitu:

1.    Hasil-hasil penilaian prestasi kerja digunakan sebagai dasar bagi evaluasi reguler terhadap prestasi anggota-anggota organisasi, yang meliputi: a. Telaah Gaji. Keputusan-keputusan kompensasi yang mencakup kenaikan merit-pay, bonus dan kenaikan gaji lainnya merupakan salah satu tujuan utama penilaian prestasi kerja. b. Kesempatan Promosi. Keputusan-keputusan penyusunan pegawai (staffing) yang berkenaan dengan promosi, demosi, transfer dan pemberhentian karyawan merupakan tujuan kedua dari penilaian prestasi kerja.

2.    Informasi yang dihasilkan oleh sistem penilaian prestasi kerja dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi anggota-anggota organisasi, yang meliputi: a. Mengukuhkan Dan Menopang Prestasi Kerja. Umpan balik prestasi kerja (performance feedback) merupakan kebutuhan pengembangan yang utama karena hampir semua karyawan ingin mengetahui hasil penilaian yang dilakukan. b. Meningkatkan Prestasi Kerja. Tujuan penilaian prestasi kerja juga untuk memberikan pedoman kepada karyawan bagi peningkatan prestasi kerja di masa yang akan datang. c. Menentukan Tujuan-Tujuan Progresi Karir. Penilaian prestasi kerja juga akan memberikan informasi kepada karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar pembahasan tujuan dan rencana karir jangka panjang. d. Menentukan Kebutuhan-Kebutuhan Pelatihan. Penilaian prestasi kerja individu dapat memaparkan kumpulan data untuk digunakan sebagai sumber analisis dan identifikasi kebutuhan pelatihan serta Perilaku-perilaku inovatif dan spontan di luar persyaratan-persyaratan tugas formal untuk meningkatkan efektivitas organisasi, antara lain dalam bentuk kerja sama, tindakan protektif, gagasan-gagasan yang konstruktif dan kreatif, pelatihan diri, serta sikap-sikap lain yang menguntungkan organisasi.

Diakui bahwa prestasi di Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, sangat dominan di BPHN, untuk itu ritme dan semangat kerja harus tetap dijaga. Dengan hadirnya beberapa anggota baru yang bergabung di pusat tersebut, diharapkan akan menambah semangat dan tenaga baru, pungkas Ka. BPHN. Sekaligus mengucapkan selamat kepada beberapa pejabat baik yang promosi maupun rotasi, semoga di tempat yang baru akan memberikan suasana baru dan menambah keilmuannya serta selamat mengikuti beberpa kegiatan yang telah dipersiapan oleh panitia, pungkas Ka BPHN. *tatungoneal