EVALUASI HUKUM DAN PROYEKSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Jakarta-BPHN, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nsional (BPHN), Prof. Enny Nurbaningsih, S.H.M. Hum., membuka dan sekaligus menyampaikan arahan dalam Focus Group DiscussionEvaluasi Hukum dan Proyeksi Pembangunan Hukum Nasional sebagai salah satu penopang pembangunan di segala bidang (9/11).

Dalam arahannya Kepala BPHN menyampaikan bahwa sebagai negara hukum maka wajib menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan,  dengan berdasarkan pada  Pancasila sebagai dasar negara dan merupakan cita hukum di Indonesia. Untuk dapat mencapai hal ini maka perlu adanya grand design pembangunan hukum, yang dalam hal ini kami sebut sebagai Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN). Proses penyusunan DPHN perlu dilakukan dengan komperhensif, tidak saja mengandalkan evaluasi hukum yang dilaksanakan oleh  BPHN, tetapi juga berdasarkan masukan dari segenap elemen masyarakat, pemangku kepentingan, serta para pakar yang kompeten. Oleh karena itu BPHN mengundang beberapa pakar dalam FGD ini seperti Dr. Muhammad A.S. Hikam, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M dan Dr. Yudhi Latief.

DPHN dimaksudkan salah satu acuan bagi arah pembangunan hukum untuk terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasar pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam DPHN tergambar visi, misi, permasalahan, tantangan, agenda, dan strategi pembangunan hukum nasional yang nantinya akan menjadi proyeksi kerangka regulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya. Dalam penyusunan proyeksi pembangunan hukum tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dan implementasinya  -yang substansinya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. 

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 memiliki visi menciptakan Indonesia Mandiri, Maju, Adil,  dan Makmur yang mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan hukum yang terdapat dalam agenda RPJMN 2015-2019 yang perlu dievaluasi dan diproyeksikan kembali adalah: (1) menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga; (2) membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (4) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (5) meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; (6) meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya; (7) mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; (8) melakukan revolusi karakter bangsa; (9) memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan agenda pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan hukum tidak hanya ditujukan untuk hukum dalam arti hukum positif yang identik dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum dalam arti yang luas yang menunjuk pada sebuah sistem, yang meliputi pembangunan materi hukum, pembangunan kelembagaan dan penegakan hukum, pembangunan pelayanan hukum dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Karena unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi, hukum harus dibangun secara simultan, terintegrasi, dan terpadu.

Pembangunan materi hukum juga diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta digunakan juga sebagai upaya unyuk memangkas peraturan perundang-undangan. Pembangunan materi hukum tersebut yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan melibatkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

Pembangunan struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan mengefektifkan lembaga pelaksana, lembaga penegak hukum,  profesi hukum, dan badan peradilan melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme. Pembangunan struktur hukum tersebut dilaksanakan melalui penguatan kewenangan, dan peran sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif terhadap setiap perkembangan pembangunan hukum serta pengembangan sikap aparatur hukum yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bertanggung jawab dalam bentuk perilaku yang teladan. RPJPN 2005-2025 juga menggariskan bahwa konsep penegakan hukum adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif dengan tetap berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan kebenaran. Hal ini dilakukan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di lembaga penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan serta  KPK. Selain itu, pembenahan penegakan hukum oleh lembaga peradilan dilakukan melalui proses peradilan yang transparan dan terbuka sehingga dapat mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional yang dinamis.

Sementara itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan meningkatkan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut harus didukung dengan pelayanan yang baik dengan biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit, dan mencerminkan rasa keadilan.

Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM. Pembangunan hukum nasional Indonesia haruslah berpijak pada nilai-nilai yang berasal dari budaya Indonesia sendiri. Oleh karena itu,  landasan terpenting yang dipergunakan untuk menjelaskan nilai-nilai dasar bagi pembentukan hukum Nasional tidak lain adalah Pancasila yang mengandung lima sila atau nilai dasar. Lima nilai dasar ini dianggap sebagai cerminan sejati dari budaya bangsa Indonesia yang plural. Artinya, lima nilai dasar itu menjadi sumber asas-asas hukum nasional, sekaligus basis ideal (spiritual) untuk menentukan suatu norma hukum. Pembangunan hukum pun harus bersifat menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan.

Arah pembangunan hukum bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya dan memerlukan penyelarasan dengan garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional. Pembangunan hukum harus harmonis dengan tuntutan global seperti saat ini, namun tidak boleh meninggalkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Untuk itu perlu selalu diingat bahwa politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar, yaitu: pertama, selalu mengarah pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila; kedua, ditujukan untuk mencapai tujuan negara; ketiga, harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat, dan membangun keadilan sosial; keempat, harus melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum) serta menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusiaan.

Politik hukum yang demikian akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bukan saja maju, sejahtera dan adil, tetapi juga mandiri. Hanya bangsa mandiri yang bisa tampil dalam kancah pergaulan internasional dengan posisi terhormat. Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi diri bangsanya. Kemandirian bukanlah kemandirian dalam keterisolasian. Kemandirian mengenal adanya kondisi saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun bangsa. Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas ketergantungan antarbangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham yang proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya.

Pembangunan hukum tersebut dapat tercapai jika seluruh cakupan yang terkait dengannya dapat difungsikan sebagai sarana untuk memperbarui masyarakat (social engineering). Namun, perekayasaan sosial perlu didukung  kajian yang mendalam tentang hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) dan tingkat kesiapan masyarakat dalam menyikapi pembaruan yang akan dilakukan. Sejak era reformasi bergulir, tuntutan perbaikan sistem hukum nasional terus bergerak, dalam rangka menghadirkan dan membangun negara yang membahagiakan rakyatnya. Untuk melaksanakan pembangunan dan pembaharuan hukum –yang merupakan suatu sistem- diperlukan perencanaan sebagai proyeksi pembangunan ke depan dalam manajemen yang baik. Ini bermakna bahwa konsep dan upaya pengerahan dan pengarahan potensi dan sumberdaya ke dalam jalur kegiatan untuk mencapai tujuan harus direncanakan dengan konsisten. (afm)