ETIKA DALAM PENELITIAN

Jakarta- BPHN

“ Integritas ilmiah peneliti harus terus dijaga. Integritas juga terkait dengan penerapkan metodelogi ilmiah secara benar. Integritas ilmiah jangan sampai dilunturkan oleh kepentingan-kepentingan “. Ungkap  Prof. Dr. Ir. Husein Avicena Akil, M.Sc, Kepala Pusbindiklat Peneliti-LIPI, menjawab pertanyaan seorang peserta Workshop Penulisan Jurnal Ilmiah. Workshop yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional c.q Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional dilaksanakan selama dua hari, tanggal 1-2 Juli 2015, di Aula lantai 4 kantor BPHN.

Pada paparannya mengenai Etika dan Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, beliau menyampaikan bahwa seorang peneliti memilik tanggung jawab terhadap : keilmuan, masyarakat dan lembaga tempatnya bekerja. Terhadap keilmuan seorang peneliti dalam melaukan penelitiannya harus sesuai dengan baku ilmiah, bertujuan memajukan ilmu pengetahuan dan membangun kompetensi ilmiah. Tanggung jawab terhadap masyarakat adalah output seorang peniliti haruslah bermanfaat (besar, signifikan dan nyata). Sementara tanggung jawab terhadap lembaga, seorang peneliti harus menjaga kehormati lembaganya.

Etika peneliti terkait dengan kepekaan rasa (moralitas) terhadap nilai dasar seperti; integritas, kejujuran/keterbukaan dan keadilan dalam penelitian. Sementara kode etika peneliti sendiri terbagi tiga yaitu ; kode etika dalam penelitiaan, kode etika dalam berprilaku dan kode etika dalam kepengarangan. Etika berkenaan dengan nilai baku untuk menghindari penyimpangan moral peneliti, sementara kode etik peneliti adalah rambu-rambu etika bagi seorang peneliti

Workshop yang dihadiri para peneliti hukum dan pengelola jurnal ilmiah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan untuk mengasah dan meningkatkan keterampilan para calon penulis pada jurnal-jurnal ilmiah.