6 Dimensi Sebagai Pedoman Evaluasi Regulasi Tingkat Pusat dan Daerah
BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memperkenalkan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan “Pedoman 6 Dimensi”. Pedoman ini dipakai untuk membedah suatu regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah apakah masih relevan dengan perkembangan saat ini atau sudah perlu dilakukan perbaikan melalui revisi atau pencabutan.Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto mengatakan, Pedoman 6 Dimensi digunakan oleh Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum untuk menilai regulasi yang telah ada (existing) dengan menggunakan beberapa variabel dan indikator di mana dimensi Pancasila menjadi dimensi utama yang dipakai melihat apakah suatu regulasi layak dipertahankan atau tidak.“Pedoman 6 Dimensi ini sebagai alat ukur atau alat untuk melakukan filter regulasi yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Kepala BPHN, dalam acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi Evadata, Kamis (11/2) di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.Kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM yang mengikuti secara virtual, Kepala BPHN menjelaskan, kegiatan analisis dan evaluasi regulasi merupakan salah satu pelaksanaan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terkait penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi di sini lebih khusus sejalan dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dikenal dengan terminologi Pemantauan dan Peninjauan.Upaya penyederhanaan regulasi ini, lanjut Kepala BPHN, diharapkan dapat mengatasi kondisi regulasi saat ini yang belum ideal, seperti misalnya hiper-regulasi, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik horizontal maupun vertikal, serta berbiaya tinggi. Sebaliknya, evaluasi regulasi ini diharapkan ke depan akan memastikan produk hukum baik di tingkat pusat atau daerah bisa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta memiliiki kualitas yang membawa manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.“Terhadap produk hukum tingkat nasional, akan dilaksanakan secara langsung oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan terhadap produk hukum daerah, akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai representasi di daerah,” kata Kepala BPHN.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari menambahkan bahwa pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan yang disusun BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengalami perbaikan yang semula bernama “Pedoman 5 Dimensi” kemudian berubah di era Kepala BPHN Prof R Benny menjadi “Pedoman 6 Dimensi” yang ditetapkan tahun 2019 dengan memasukan Pancasila sebagai Dimensi Utama.“Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara ditetapkan kembali dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal tersebut menempatkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai “batu uji” dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Lies.Lies menceritakan, sebelum UU Nomor 15 Tahun 2019 lahir, kegiatan analisis dan evaluasi regulasi sudah mulai diinisiasi sejak tahun 2016 melalui pembentukan unit setingkat Eselon II di lingkungan BPHN Kementerian Hukum dan HAM bernama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional telah melakukan evaluasi terhadap 1.315 peraturan perundang-undangan.“Untuk mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi, BPHN Kementerian Hukum dan HAM merancang aplikasi Evadata yang untuk sementara ini masih pada tahap untuk menghimpun hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan baik yang dilakukan oleh Pusat AE BPHN maupun yang dilakukan oleh Kanwil, dan ke depannya diharapkan akan dikembangkan lagi aplikasi tersebut dengan memanfaatkan tekonologi Artificial Inteligence sehingga mempercepat proses analisis dan evaluasi hukum,” kata Lies. *(HUMAS BPHN)
BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional memperkenalkan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan “Pedoman 6 Dimensi”. Pedoman ini dipakai untuk membedah suatu regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah apakah masih relevan dengan perkembangan saat ini atau sudah perlu dilakukan perbaikan melalui revisi atau pencabutan.Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto mengatakan, Pedoman 6 Dimensi digunakan oleh Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum untuk menilai regulasi yang telah ada (existing) dengan menggunakan beberapa variabel dan indikator di mana dimensi Pancasila menjadi dimensi utama yang dipakai melihat apakah suatu regulasi layak dipertahankan atau tidak.“Pedoman 6 Dimensi ini sebagai alat ukur atau alat untuk melakukan filter regulasi yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Kepala BPHN, dalam acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi Evadata, Kamis (11/2) di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.Kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM yang mengikuti secara virtual, Kepala BPHN menjelaskan, kegiatan analisis dan evaluasi regulasi merupakan salah satu pelaksanaan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terkait penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi di sini lebih khusus sejalan dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dikenal dengan terminologi Pemantauan dan Peninjauan.Upaya penyederhanaan regulasi ini, lanjut Kepala BPHN, diharapkan dapat mengatasi kondisi regulasi saat ini yang belum ideal, seperti misalnya hiper-regulasi, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik horizontal maupun vertikal, serta berbiaya tinggi. Sebaliknya, evaluasi regulasi ini diharapkan ke depan akan memastikan produk hukum baik di tingkat pusat atau daerah bisa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta memiliiki kualitas yang membawa manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.“Terhadap produk hukum tingkat nasional, akan dilaksanakan secara langsung oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan terhadap produk hukum daerah, akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai representasi di daerah,” kata Kepala BPHN.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari menambahkan bahwa pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan yang disusun BPHN Kementerian Hukum dan HAM mengalami perbaikan yang semula bernama “Pedoman 5 Dimensi” kemudian berubah di era Kepala BPHN Prof R Benny menjadi “Pedoman 6 Dimensi” yang ditetapkan tahun 2019 dengan memasukan Pancasila sebagai Dimensi Utama.“Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara ditetapkan kembali dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal tersebut menempatkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai “batu uji” dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Lies.Lies menceritakan, sebelum UU Nomor 15 Tahun 2019 lahir, kegiatan analisis dan evaluasi regulasi sudah mulai diinisiasi sejak tahun 2016 melalui pembentukan unit setingkat Eselon II di lingkungan BPHN Kementerian Hukum dan HAM bernama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional telah melakukan evaluasi terhadap 1.315 peraturan perundang-undangan.“Untuk mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi, BPHN Kementerian Hukum dan HAM merancang aplikasi Evadata yang untuk sementara ini masih pada tahap untuk menghimpun hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan baik yang dilakukan oleh Pusat AE BPHN maupun yang dilakukan oleh Kanwil, dan ke depannya diharapkan akan dikembangkan lagi aplikasi tersebut dengan memanfaatkan tekonologi Artificial Inteligence sehingga mempercepat proses analisis dan evaluasi hukum,” kata Lies. *(HUMAS BPHN)