BPHN.GO.ID – Jakarta. Rabu (23/11) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyetujui dua usulan tambahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berasal dari Pemerintah, yaitu Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
“Urgensi RUU ini sebagai langkah percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa materi perubahan dalam RUU ini utamanya untuk mengatur Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik Negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
“Perlu adanya penguatan yang harus kita lakukan bersama, supaya mimpi besar untuk membuat suatu Ibu Kota Negara baru bisa segera terwujud,” kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan, sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas untuk segera menyiapkan RUU mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang/jasa.
Selain dua RUU tersebut diatas, dalam Raker juga disepakati revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merupakan prakarsa DPR masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Sehingga kesimpulan Raker hari ini menyetujui untuk menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 41 RUU dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.
Raker ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ dan Plt. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjiraharjo beserta jajaran. (Humas BPHN)