Jakarta, WARTA-bphn.
DPRD Oku Selatan dan DPRD Provinsi Banten hampiri Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa [3/6]. Kehadiran rombongan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo beserta pendampingnya.
Kehadiran DPRD Provinsi Banten ketika dikonfirmasi oleh WARTA-bphn menyampaikan bahwa hadir kami di kantor ini sehubungan untuk konsultasi mengenai Bantuan Hukum yang dikelola oleh BPHN C.q Pusat Penyuluhan Hukum.
Sementara DPRD dari Oku Selatan telah menjadwalkan agenda kunjungan ke BPHN terkait regulasi yang dibuat oleh balegda, serta akan berakhirnya masa bhakti kami di dewan.
Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, memberi gambaran secara umum, bahwa peran eksekutif mencoba membantu para anggota dewan daerah dalam tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, agar dalam pembuatan tersebut sesuai dengan alur. Namun perlu ditekankan, Apakah dengan adanya peraturan perundang-undangan atau perda akan menjawab persoalan ? hal ini juga yang menjadi pemikiran kita bersama.
Selanjut beliau mempersilahkan untuk berdiskusi secara mendalam dengan Sdr. Tongam Silaban, Sukesti Iriani, sebab saya tidak dapat menemani sehubungan ada beberapa kepentingan yang tidak dapat saya wakilkan.*tatungoneal