BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, pada Jumat (25/10/2024). Adapun tujuan audiensi ini yakni sebagai bentuk silaturahmi sekaligus mendalami keterkaitan peran DPRD dengan tugas dan fungsi BPHN.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyambut hangat kedatangan anggota DPRD Kabupaten Purworejo tersebut. Ia mengatakan bahwa BPHN ikut berkontribusi dalam melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan sebagai respons atas fenomena obesitas regulasi di Indonesia.
“Deregulasi ini tidak sekadar mengurangi peraturan yang sudah ada, tetapi juga mengerem, mengendalikan laju pertumbuhannya. Banyak regulasi yang dibentuk, padahal belum tentu dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berdasar atas kebutuhan,” ujar Arfan di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Menurut Arfan, banyak sekali peraturan perundangan yang tidak berbasis pada kebutuhan, tetapi karena keinginan semata dan argumentasi memadai bagaimana regulasi tersebut dibutuhkan. Oleh karena itu, ada keterkaitan antara perencanaan hukum dengan naskah akademik sebagai dasar pembentukan suatu regulasi.
“Setiap peraturan perundang-undangan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pembuktian kebutuhan melalui adanya satu naskah urgensi, atau biasa disebut naskah akademik, yang berisikan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis,” tambah Arfan.
Tak hanya itu, lanjut Arfan, penguatan secara empirik juga perlu dilakukan. Di antaranya mencantumkan implikasi perubahan sistem yang diajukan dan kewajiban untuk menyusun perhitungan cost and benefit analysis dari adanya regulasi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, memandang penting kunjungan ke BPHN untuk mendapatkan pencerahan, khususnya terkait tahapan pembentukan regulasi, perencanaan hukum, serta analisis dan evaluasi hukum.
Ini merupakan kunjungan perdana anggota DPRD Kabupaten Purworejo ke BPHN setelah mereka dilantik pada bulan Agustus 2024 silam. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Purworejo juga telah melakukan lawatan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. (HUMAS BPHN)