DPRD Provinsi Jawa Tengah Konsultasi Terkait Pembuatan PERDA

Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kadari Agus Rahardjo, beserta Eselon III dan IV menyambut anggota DPRD Kota Semarang yang terdiri dari beberapa fraksi. Kedatangan rombongan ini ke BPHN bermaksud berkonsultasi mengenai kepastian hukum dalam penyusunan Progam Legislasi Daerah.

Hal yang mengkemuka dalam diskusi terutama mengenai perencanaan, bagaimana mengelola aspirasi, yang  bersumber dari aspirasi masyarakat, inisiatif daerah dan perintah peraturan yang lebih tinggi sehingga membuat banyaknya rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan. Bagaimana memetakan prioritas dan menyesuaikan dengan kapasitas organisasi sehingga perencanaan yang ada dapat diseleseaikan tepat waktu tanpa meninggalkan pekerjaan tahun ini, ke tahun berikutnya.

Salah satu saran untuk menanggulangi tunggakan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari tahun sebelumnya, DPRD harus menyusun parameter berdasarkan urgensi. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terdapat 2 (dua) syarat antara lain: a. Syarat Substantif, b. Syarat teknis. Kepala Bidang Perencanaan dan Fasilitasi Pembangunan Hukum, Edi Suprapto menyarankan DPRD dalam melakukan penyusunan harus melihat kesiapan pemerintah daerah itu sendiri, jika memang dalam penyusunan belum ada kesiapan maka lebih baik dihapus. Pertanggungjawaban rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dihapus tidak sulit saat anggaran tersebut belum terpakai, yang menjadi masalah adalah ketika telah terpakai dan tak ada bukti pertanggungjawabannya. Maka dari itu perlu adanya monitoring dan evaluasi untuk mengetahui kendala dan capaian yang telah dilakukan.

Lain dari itu, dalam proses perancangan peraturan daerah berbeda dengan perancangan yang dilakukan pada saat pembentukan peraturan perundangan-undang pusat yang hanya melihat UUD 1945, dalam perancangan Peraturan Daerah, pemerintah daerah harus peraturan di atas peraturan daerah provinsi, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, UU dan UUD sehingga dalam perancangannya membutuhkan referensi yang lebih mendalam. Melihat hal tersebut, jika meninjau adanya pusat dokumentasi dalam BPHN apakah ada solusi yang bisa dilakukan?

Permasalahan lain adalah penyusunan naskah akademik, selama ini penyusunan naskah akademik diserahkan pada pihak ke-3 yang mana pihak ke-3 kurang memahami maksud atau tujuan pembentukan peraturan daerah tersebut. Hal ini lah yang membuat naskah akademik yang dihasilkan sesuai yang diinginkan. Seharusnya  pihak Badan Legeslasi Daerah dapat menyusun sendiri atau ikut serta dalam penyusunan Naskah Akademik sehingga pembentukan Naskah Akademik tidak keluar dari tujuan yang diharapkan. Dalam Badan Legislasi Daerah harus melakukan pembenahan.

Diakui pembahasan naskah akademik melalui proses dan perdebatan yang alot. Alotnya proses pembahasan ini pun dikarenakan adanya kepentingan golongan yang dibawa oleh para DPRD. Perbedaan kepentingan mengakibatkan saat proses pengesahan, para anggota DPRD enggan melakukan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Kegiatan konsultasi ditutup dengan penyerahan CD kompilasi peraturan perundang-undangan oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum nasional dan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata oleh perwakilan DPRD kota Semarang.*humas