Jakarta, HUMAS

Dua puluh anggota DPRD Kulonprogo - Yogyakarta dan DPRD Banjar Jawa Barat sambangi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Jl. Mayjen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, Jum’at (20/1).

Kunjungan kedua DPRD tersebut untuk berkonsultasi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) di daerah masing-masing. 

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPHN, DananPurnomo yang di dampingi oleh Kepala Pusat Perancanaan Hukum, Min Usihen dan Kepala Bidang Program Legislasi, Tongam Silaban, mengucapkan terima kasih atas kehadiarannya di BPHN. Sekaligus menyampaikan tugas dan fungsi yang diemban oleh BPHN dalam hal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baik itu pusat maupun daerah.

Untuk itu, kepada para DPRD sekiranya ada permasalahan dengan pembentukan peraturan daerah, dalam kesempatan ini kami siap membantu untuk mencari akar permasalahan yang menjadi kendala tersebut, tutur Danan Purnomo sekaligus membuka forum dialog.

Menurut Wakil Ketua DPRD, H Ponimin Budihartono, Kehadirannya di BPHN adalah untuk berdialog atau berdiskusi  permasalahan yang menjadi tugas DPRD dalam pembentukan maupun pencabutan peraturan-peraturan daerah.

Permasalahan di DPRD Kolunprogo Yogyakarta adalah dalam hal Pembahasan Raperda tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah. Dalam kesempatan ini, kami ingin berkonsultasi ke BPHN, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Selanjutnya dari DPRD Banjar Jawa Barat, berkonsultasi tentang tatacara pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan Undng Undang Nomor 12 Tahun 2011, banyak peraturan daerah pada akhirnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri, ujar Ponimin.

 Kepala Pusat Perencanaan Hukum, Min Usihen dalam tanggapannya menyampaikan bahwa permalahan yang dialami oleh DPRD Kulonprogrogo maupun Banjar seringkali menjadi bagian konsultasi dari beberapa DPRD lainnya. Mudah-mudahan dalam forum dialog ini mendapat pencerahan, kemudian dapat jelaskan di derah masing-masing. Dan saat ini, saya di dampingi oleh Kepala Bidang Prolegnas yang bertugas dalam bidang tersebut dan berharap dalam penjelasannya dapat menjawab apa yang menjadi persoalan tersebut, tutup Min Usihen.*tatungoneal