DPRD Kabupaten Sambas Konsultasi dengan BPHN Terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (12/01/2024). Kegiatan kali ini dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. 

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Program ini dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum. 

 

“Tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya,” jelas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Jakarta Timur. 

 

Penggunaan anggaran bantuan hukum, lanjut Sofyan, baik yang bersumberdari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 

 

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menjelaskan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Namun, hingga saat ini, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. 

 

“Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Meski demikian, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tandas Abu Bakar. 

 

Selain berkonsultasi terkait perda mengenai bantuan hukum, Abu Bakar juga memberikan apresiasi atas kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) yang diinisiasi oleh BPHN. Menurutnya, program ini akan memberikan dampak positif atas penyelesaian kasus di daerah. 

 

“Kami mengapresiasi langkah BPHN dalam penyelenggaraan PJA. Program ini dapat memberikan pelajaran dan pengalaman berharga bagi kepala desa dan lurah dalam penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya.