Jakarta, WARTA-bphn
Pansus DPRD Bangka Selatan, dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Tata Ruang, dalam perjalannya tersandung dengan Permendagri No. 1 Tahun 2014. Agar tidak bersinggungan dengan peraturan tersebut maka Pansus berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kunjungan kerja DPRD tersebut diterima oleh Sukesti Iriani, Rahendrojati, Edi Suprapto dan beberapa rekan kerja dari Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.
Menangggapi apa yang disampaikan oleh ketua pansus, Edi Suprapto sebagai ketua Subtansi menyampaikan dalam pembuatan peraturan daerah untuk mengikuti apa yang dituangkan dalam Pernendagri tersebut, memang jika dilihat dari draf perda yang dibuat oleh DPRD sudah sesuai dengan langkah-langkah tata cara pembuatan peraturan.
Sampai berita ini di turunkan kegiatan konsultasi DPRD Bagka Selatan dengan BPHN masih berlangsung.*tatungoneal.