RUU Perdagangan akhirnya disetujui menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/2). Inilah karya monumental Komisi VI DPR RI setelah sebelumnya kita masih menggunakan produk UU warisan kolonial Belanda. Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto (F-PG) dalam laporannya di hadapan Paripurna DPR, menyampaikan, “Dalam perspektif yuridis, RUU tentang Perdagangan sangat penting kehadirannya, karena sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh. RUU tentang Perdagangan ini juga diperlukan untuk mengharmonisasikan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.” Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo yang memimpin Rapat Paripurna ini telah mengetuk palu tanda disetujui RUU ini menjadi UU. Sebelumnya, memang sempat ada interupsi dari beberapa fraksi menyangkut materi pasal-pasal. Namun, kemudian secara bulat naskah RUU Perdagangan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III.
Selanjutnya, RUU ini mengamanatkan agar peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri sebagai aturan turunannya menyesuaikan dengan RUU ini. Misalnya, peraturan pemerintah harus memuat sanksi administrasi terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran. Untuk peraturan presiden diamanatkan mengatur perizinan, tata ruang, dan zonasi terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan. Sementara dalam peraturan menteri diamanatkan untuk menyusun sanksi administratif bagi eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang. Dengan demikian, RUU ini nantinya menjadi lebih konfrehensif mengatur hulu hingga hilir semua persoalan perdagangan. “Dengan disetujuinya RUU tentang Perdagangan menjadi UU, diharapkan UU tentang Perdagangan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dari aspek legal-formal, sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perdagangan di Tanah Air,” tandas Airlangga. Dengan RUU Perdagangan ini pula diharapkan, pertumbuhan perdagangan Indonesia semakin maju dan berdaya saing di era globalisasi. Apalagi, RUU tersebut juga sangat melindungi pelaku UKM dan koperasi. Bahkan, pasar rakyat mendapat tempat dan perhatian khusus dalam RUU Perdagangan. Inilah sebuah kepedulian yang patut mendapat apresiasi tinggi. Ekonomi rakyat niscaya menggeliat seiring perlindungan dan dorongan yang diberikan oleh RUU tersebut. (mh)/foto:iwan armanias/parle. Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/feb/11/7582/dpr-setujui-ruu-perdagangan