Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Jalan panjang pengesahan produk legislasi yang mengatur langkah strategis bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan kedokteran ini cukup berliku, melewati 7 kali masa sidang serta melibatkan Komisi Pendidikan dan Komisi Kesehatan.

“Proses pembahasan RUU Dikdok sudah berjalan selama tujuh kali masa sidang. Pembahasan Panja sempat stagnan karena terdapat materi krusial yang masih perlu dikaji. Kemudian, berdasarkan rapat Bamus DPR pada 29 November 2012, diputuskan RUU Dikdok tetap dibahas oleh Komisi X dengan melibatkan Komisi IX,” kata Agus Hermanto, Ketua Komisi X, dalam laporannya di depan Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

Rapat pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berlangsung alot. Sejumlah anggota menyampaikan interupsi. terkait beberapa klausul dalam pasal 7 dan pasal 48 ayat 4 huruf b serta pasal 37. Priyo menawarkan lobi untuk mencari jalan tengah terhadap perbedaan yang mengemuka. Lobi berlangsung efektif, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan dan meminta pemerintah segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah).

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan, antara lain, RUU ini harus menyelesaikan permasalahan dualisme dosen dari Kemdikbud dan Kemenkes.Selanjutnya, RUU ini dapat memenuhi kebutuhan dokter layananprimer di era Jaminan Sosial Kesehatan Nasional melalui penyetaraan pendidikan dokter layanan primer dengan pendidikan dokter spesialis.

Partai dengan logo banteng ini menekankan pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana pendidikan kedokteran untuk mewujudkan pendidikan kedokteran yang terjangkau.RUU ini mesti mampu mengatasi permasalahan belum meratanya jumlah dokter dan dokter spesialis melalui program beasiswa ikatan dinas.

Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menekankan agar program magang dokter harus dibiayai negara. Pemerintah harus memperhatikan hal teknis seleksi penerimaan calon mahasiswa yang seringkali terindikasi memicu mahalnya biaya pendidikan kedokteran.Catatan lain dariFraksi Partai Gerindra meminta RUU ini mampu mengatasi permasalahan pendidikan kedokteran terutama mengenai pemerataan dan akses bagi warga miskin dan daerah tertentu, lalu memperhatikan kesetaraan gender, sertatidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan kedokteran.

Selanjutnya, Fraksi Partai Hanura meminta RUU ini menjamin adanya pemerataan kesempatan pendidikan kedokteran, menjamin masyarakat tidak mampu namun berprestasi untuk menempuh pendidikan kedokteran, lalu menjamin dan menghargai keadilan serta hak asasi manusia, serta menjamin adanya koordinasi dan sinkronisasi yang kuat antara Kemendikbud dan Kemenkes.(sf)/foto:iwan armanias/parle.

Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jul/11/6391/dpr-setujui-ruu-pendidikan-kedokteran-