Paripurna DPR menyetujui RUU Keinsinyuran untuk disahkan menjadi UU. Demikian hasil keputusan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Selasa, (25/2). "RUU Keinsinyuran merupakan perhatian DPR terhadap profesi insinyur," terang Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chairul Azwar dihadapan sidang Paripurna DPR. Menurutnya, RUU ini sangat penting dan mendesak dalam menunjang dan mendorong master plan MP3EI pasalnya, tantangan kedepan semakin nyata karena Indonesia akan menghadapi Asean economic Comunity. "Karena dengan adanya Asean Economic Community maka banyak tenaga kerja Asing masuk ke Indonesia, kehadiran RUU Keinsinyuran untuk menjawab tantangan besar memberikan jaminan dan rasa aman terhadap profesi insinyur, peluang berkiprah dan menjamin kesejahteraan bagi profesi insinyur, dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global," terangnya. Rully mengatakan, RUU ini telah digagas komunitas insinyur indonesia selama kurang lebih 15 tahun kemudian menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2012 lalu. "DPR kemudian membentuk Pansus Keinsinyuran dengan menyampaikan draft RUU Akademik kepada pemerintah pada bulan Desember 2012. Dia menambahkan, Pansus telah menghadirkan pakar dari berbagai bidang serta menjaring masukan ke daerah-daerah. "RUU ini mengatur cakupan keinsiyuran, standar keinsinyuran, program, registrasi, insinyur asing, proses pengembangan berkelanjutan, hak berkelanjutan, pembinaan," tambahnya.
Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/feb/25/7683/dpr-setujui-ruu-keinsinyuran