Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Rabu (24/9) siang, menyetujui RUU tentang Hukum Disiplin Militer untuk disahkan menjadi Undang-undang.Persetujuan dicapai setelah Ketua Pansus RUU Hukum Disiplin TB Hasanuddin menyampaikan laporan pembahasan RUU di tingkat Pansus dan secara aklamasi disetujui rapat paripurna.Dalam acara yang dihadiri Menhan Purnomo Yusgiantoro, TB Hasanuddinyang juga Wakil Ketua Komisi I DPR mengatakan, dari realita yang ada menggambarkan masih adanya aknum TNI yang melakukan pelanggaran di lapangan. Akibatnya, mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan. Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di dalam lingkungan TNI sehingga perlu perubahan.
Dengan adanya penggantian terhadap Undang-Undang No.26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak dari militer dan pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia. Undang-Undang tentang perubahan atau penggantian Hukum Disiplin Militer merupakan Undang-Undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia. TB. Hasanuddim mengemukakan, dalam proses pembahasan RUU tentang Hukum Disiplin Militer, Komisi I DPR juga melibatkan pandangan/pendapat publik, antara lain dari kalangan Akademisi, Praktisi Hukum dan Militer, serta Lembaga Swadaya Masyarakat melalui Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU). Masukan dan pandangan dari publik tersebut, sangat memberikan manfaat bagi Komisi I DPR dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, RUU tentang Hukum Disiplin Militer ini, merupakan sebuah langkah maju bagi penegakan disiplin terhadap militer yang lebih adil, transparan dan proporsional. Hal ini dapat dilihat dengan diberikannya hak mengajukan keberatan sebanyak dua tingkat atas putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Atasan yang berhak Menghukum (Ankum). RUU ini juga mengintrodusir adanya Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM). Dewan ini bersifat ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan, merekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer. Purnomo berharap, RUU ini dapat meningkatkan disiplin Prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bermuara pada peningkatan profesionalismenya. “ Prajurit TNI yang profesional merupakan kebutuhan mutlak bagi TNI dalam menjalankan tugas menegakkan kedaulan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Disamping itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Purnomo. (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/24/8782/dpr-setujui-ruu-hukum-disiplin-militer)