Rapat Paripurna DPR RI Kamis (12/4) menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dengan disahkannya Konvensi tersebut, diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia serta keluarganya.
"Saudara-saudara apakah RUU perlindungan seluruh pekerja migran dan keluarganya setuju untuk disahkan sebagai undang-undang," kata pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Mendengar pertanyaan tersebut, secara serentak seluruh anggota Dewan menyetujuinya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dalam laporannya dihadapan sidang paripurna menyatakan sebagai salah satu negara asal pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migrannya, sehingga dampak positif migrasi pekerja Indonesia dapat lebih dioptimalkan.
Dengan disetujuinya RUU perlindungan bagi pekerja migrant, menurut Irgan merupakan suatu bukti nyata bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa yang melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Dengan diratifikasinya Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia, diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, khususnya hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya yang sesuai dengan norma-norma Hak Asasi Manusia,” papar politisi Partai Perstuan Pembangunan.
Sementara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili pemerintah, menyatakan dengan disahkannya RUU ini maka akan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran dan keluarganya. Menurut Marty, selama ini perlindungan bagi pekerja migran yang berada diluar negeri mengalami kendala terkait belum adanya dasar hukum. RUU ini, tambahnya, merupakan pengesahan dari konvensi internasional terkait persoalan yang sama.
"RUU ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pemerintah negara lain dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja migran kita," kata Marty. “Merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa memastikan kesempatan kerja bagi warga Negara Indonesia tetap terlindungi. Konvensi ini memberikan ruang gerak yang leluasa bagi Indonesia sebagai negara pihak untuk melaksanakan komitmen ini,” tambahnya. (sc)
sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/apr/12/3805/dpr-sahkan-ruu-perlindungan-pekerja-migran