Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan India dipandang penting dan strategis untuk menangkal kejahatan transnasional diantara kedua negara. Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India, menjadi undang-undang (UU).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (24/6), semua fraksi menyatakan setuju atas RUU ini untuk disahkan menjadi UU. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, menyatakan, dengan disahkan RUU Ekstradisi Indonesia-India ini, dukungan terhadap penegakan hukum semakin meningkat terutama menyangkut kejahatan lintas negara.
Dengan RUU yang akan disahkan ini, tidak ada lagi pelaku kejahatan yang lolos dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana di negara tempat melakukan kejahatan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi memang telah berdampak positif bagi kehidupan manusia. Namun, dampak negatif juga sering muncul yang bersifat transnasional, yaitu memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum.
“Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antar negara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian, baik bilateral maupun multilateral,” papar Mahfudz dalam laporannya. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, diharapkan kerja sama penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dengan India jadi saling menguntungkan (mutual benefit).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam kata sambutannya mengatakan, kejahatan transnasional semakin memperlihatkan modus yang canggih dan terorganisir. Kejahatan terorganisir tersebut antara lain tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, dan pencurian uang. (mh), foto : naefurodjie/parle/hr.
(Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/jun/24/8255/dpr-sahkan-ruu-ekstradisi-antara-indonesia-india-)