DPR RI Gelar Rapat Paripurna
Jakarta, WARTA-bphn
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, yang didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Wicipto Setiadi, menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengn agenda bahasan Laporan Baleg DPR RI tentang Penetapan Terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam Prolegnas Tahun 2014 masa Keanggotaan DPRRI Periode 2014-2019 dan Pendapat Fraksi-fraksi dn pengambilan keputusan terhadap UU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD menjadi RUU Usul DPRRI. Kegiatan Sidang Paripurna DPR RI dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan Jawal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto,”dalam rapat paripurna hari ini akan ada dua agenda yang akan dibaha, salah satunya pengesahan revisi UU MD3 untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015.
Agenda pertama menurut beliau adalah membahas soal pengesahan rencana UU MD3 masuk program legislasi nasional," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11).
Agenda selanjutnya menurut Agus adalah mendapatkan pengesahan UU MD3 menjadi usulan hak inisiatif DPR RI. Sebelumnya, menurut politisi Demokrat ini, usulan pengesahan ini hanya berasal dari beberapa anggota saja, namun sejumlah pihak mengusulkan agar usulan tersebut disahkan menjadi hak inisiatif DPR. Setelah pengesahan tersebut dilakukan, DPR akan menyampaikan hasilnya pada Presiden untuk nantinya dikeluarkan Surat Presiden (Surpres). Dan Surpres tersebut diharapkan berisi tentang mitra, kementerian mana yang akan diminta ikut membahas UU tersebut, katanya.
Akhir dari Rapat Paripurna yang digelar sejak pkl 09.00 wib sampai dengan pkl. 13.00 wib belum juga membuahkan kesepakatan dan Paripurna ditunda, kemudian persoalan tersebut dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. *tatungoneal