DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Audiensi ke BPHN

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Maksud kunjungan PERMAHI tersebut untuk mengetahui Rencana Strategis Kemenkumham dalam Penegakan Hukum di Indonesia selain itu juga untuk lebih mengenal dan mengetahui tugas dan fungsi BPHN.

 

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan, Rahendro Jati, S.H., M.Si., Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, C. Kristomo, S.S., Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Tongam R. Silaban, S.H., M.H., dan Eko Suparmiyati, S.H., M.H. Kepala Bidang AE Bidang Sosial Budaya, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum.

 

Dalam kunjungan tersebut, masing-masing pusat di BPHN menyampaikan paparan terkait tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi BPHN sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
  2. pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional;

Setelah pemaparan tugas dan fungsi dari sekretariat dan pusat di lingkungan BPHN, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berlangsung kurang lebih satu jam dan diakhiri dengan photo bersama. (Humas BPHN)

#SEP#