Dalam referensi hukum iternasional dikenal adanya kriteria standar yang harus dipenuhi oleh suatu entitas agar keberadaannya diakuio sebagai negera. Kriteria standar tersebut diatur dalam Pasal 1 Montevideo [Pan American] The Convention on Rights dan Duties of State of 1933 yang menyatakan bahwa negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki (a) wilayah; (b) penduduk tetap; (c) pemerintahan; dan (d) kapsitas untuk berhubungan dengan negara lain. Pengaturan Pasal 1 tentang keempat kriteria tradisional tersebut dianggap mencerminkan hukum kebiasaan internasional, demikian kata pembuka yang sampaikan oleh Ulang Mangun Sosiawan dalam kegiatan diskusi publik tentang Penegaran Hukum di Perairan Indonesia, yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional – BPHN, Jl. May.jen Sutoyo Cililitan – Jakarta Timur, Rabu [13/10].
Ditambahkannya juga, Sementara Bangsa Indonesia dapat dikatakan bahwa penegakan hukum di wilayah perarian memebrikan tantangan tersendiri dibangdingkan dengan penekan hukum di darat. Tantangan ini adalah sebagai konsekuensi dari keberadaan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar didunia. Indonesia juga berada pada posisi silang dunia yaitu dinatara benua dan dua samudera serta didukung dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah, jelas beliau.
Kegiatan yang ini diikuti lebih dari 50 orang peserta ini selain dari kalangan BPHN, juga dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum Angkatan Laut, Kadivkum Kepolisian, Kejasaan serta undangan lainnya. Respon peserta dalam Kegiatan ini sangat luar biasa, hal ini ditandai banyaknya pertanyaan yang disampaikan auden pada Narasumber.*tatungoneal-HUMAS