DISKUSI PUBLIK PENATAAN REGULASI MELALUI ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TERKAIT BADAN USAHA, KEPAILITAN, DAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK

Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik dengan tema 'Penataan Regulasi Melalui Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Badan Usaha, Kepailitan, dan Penegakan Hukum Kontrak' bertempat di Hotel Aston Makassar, Kamis (12/4).

Tujuan diselenggarakan diskusi publik ini adalah untuk memperoleh data dan informasi  mengenai permasalahan hukum terkait Badan Usaha, kepailitan, dan penegakan hukum kontrak di daerah, memperoleh data dan informasi mengenai potensi disharmoni peraturan perundang-undangan terkait masalah tersebut, serta mendapatkan data dan informasi mengenai hambatan/kendala dalam implementasi peraturan perundang-undangan terkait di daerah khususnya di provinsi Sulawesi Selatan.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber yaitu: Liestiarini Wulandari, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN; Prof. Mohammad Saleh, Guru Besar Ilmu Hukum UNAIR dan Anggota Kelompok Pakar Hukum BPHN; Dr. Edmond Makarim, Ketua Pokja AE terkait Kepailitan; Muh. Said Wahab, Kepala Kantor PTSP Provinsi Sulawesi Selatan; dan Yahya Syam, Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Acara diskusi publik ini diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang Polhukampem Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional dan dibuka secara resmi oleh Bapak Sihabuddin Kilkoda selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Diskusi publik ini dibagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama Kepala Pusat AE, Liestiarini Wulandari memaparkan kebijakan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Dr. Edmond Makarim terkait permasalahan, tantangan, dan solusi peraturan perundang-undangan terkait kepailitan serta implementasinya.

Pada sesi kedua diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu Muh. Said Wahab yang memaparkan permasalahan, tantangan, dan solusi peraturan perundang-undangan terkait badan usaha serta implementasinya di provinsi Sulawesi Selatan, Yahya Syam yang memaparkan permasalahan, tantangan, dan solusi peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum kontrak serta implementasinya, serta Prof. Mohammad Saleh yang menyampaikan paparan mengenai peselisihan hukum kontrak.

Diskusi publik ini dihadiri oleh 80 orang peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Provinsi, Lembaga Pemerintah, Akademisi, NGO/LSM dan praktisi di Provinsi Sulawesi Selatan. (Humas)