Diskusi Publik Penataan Regulasi melalui Analisis dan Evaluasi Hukum di Yogyakarta

 

Jakart-BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Diskusi Publik yang menghadirkan 80 orang peserta, dengan tema yakni Penataan Regulasi melalui Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Akses Perkreditan, Perlindungan Terhadap Investor Minoritas dan Perpajakan di Hotel Harper Mangkubumi Yogyakarta, Kamis (26/04).

Kegiatan diskusi publik ini terselenggara atas kerja sama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menghadirkan 6 orang Narasumber yaitu Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Purwanto, S.H., M.H., Totok Prianamto, HR. Gonang Djuliastono, Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum., dan Sanityas Jukti Prawatyani, Ak., MBT.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Gunarso, Bc.IP. menyambut baik pelaksanaan diskusi publik.

“Diharapkan dapat diperoleh masukan berupa pendapat, saran, serta data dan informasi terhadap permasalahan-permasalahan terkait proses memulai Akses Perkreditan, Perlindungan terhadap Investor Minoritas dan Perpajakan.” ujar Drs. Gunarso, Bc.IP.

Tujuan Diskusi Publik ini untuk memperoleh data atau informasi mengenai permasalahan hukum kemudahan berusaha, potensi disharmoni peraturan perundang-undangan  di tingkat pusat dan daerah, dan informasi mengenai kendala dalam implementasi peraturan perundang-undangan kemudahan berusaha khususnya terhadap indicator Akses Perkreditan, Perlindungan Terhadap Investor Minoritas dan Perpajakan khususnyaa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (AN/Humas)