DISKUSI PUBLIK NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG ZONA TAMBAHAN

Jakarta, BPHN –  Bertempat di ruang Aula BPHN, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional pada Selasa (25/11) menyelenggarakan Diskusi Publik Naskah Akademik RUU tentang Zona Tambahan. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPHN, Dr. Enny Nurbaningsih ini merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Zona Tambahan yang sedang disusun oleh BPHN.  Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPHN menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Zona Tambahan ini sudah dilakukan sejak lama dan saat ini ada momentum yang tepat untuk memasukan RUU tersebut kedalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2015-2019 yang akan segera disusun oleh Pemerintah dan DPR. ”RUU tentang Zona Tambahan yang terkait dengan bidang maritim tersebut sangat erat hubungannya dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dengan Nawa Citanya” sambung Kepala BPHN.

Dalam  kesempatan tersebut dipaparkan hasil kerja dari tim Naskah Akademik RUU tentang Zona Tambahan oleh Dr. Melda Kamil. Zona Tambahan adalah suatu bagian laut yang letaknnya berdampingan dengan laut wilayah. Pada perairan zona tambahan, negara dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka mencegah dan menghukum pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, fiskal, imigrasi dam sanitasi. Salah satu undang-undang terbaru yang materinya juga mengatur mengenai zona tambahan adalah UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan zona tambahan Indonesia hingga larak 24 (dua puluh empat) mil laut dari garis pangkal. Selanjutnya pada ayat (3) Pasal yang sama dinyatakan bahwa Penetapan dan pengelolaan zona tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan inilah yang kemudian harus diakomodir dan diatur sebagai salah satu materi dalam Naskah Akademik RUU tentang Zona Tambahan. [rja]