Diskusi Publik Naskah Akademik RUU Pengesahan Konvensi PBB Tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional

Diskusi Publik Naskah Akademik RUU Pengesahan Konvensi Pbb Tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional

 

Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Pengesahan Konvensi PBB tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (atau yang dikenal dengan CISG) mengadakan diskusi publik di Kota Malang, Jawa  Timur, pada hari Jumat tanggal 29 November 2013.

Menurut Sekretaris Tim, Erna Priliasari, diskusi publik ini diselenggarakan dengan maksud untuk memperoleh masukan dari masyarakat umum, dan khususnya dari pemangku kepentingan mengenai kemungkinan Indonesia meratifikasi CISG. Diskusi publik ini menampilkan 2 (dua) narasumber, yaitu Prof. Hikmahanto Juwana (yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim) dan pengajar senior Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Afifah Kusumadara. Diskusi dihadiri oleh kurang lebih 60 (enam puluh) orang yang berasal dari berbagai latar belakang seperti, pengajar hukum transaksi bisnis internasional, notaris, pengacara, hakim dan mahasiswa hukum di kota Malang.

Dalam diskusi publik tersebut dibahas mengenai untung-rugi jika pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut.. Peserta memberikan masukan agar apabila konvensi tersebut diratifikasi, maka pemerintah harus menyiapkan beberapa hal, terutama terkait dengan perubahan atas Buku III KUHPerdata, khususnya menyangkut hukum perikatan yang lahir dari perjanjian. Selanjutnya pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai apakah sebaiknya bentuk pengesahannya atas Konvensi tersebut dilakukan melalui undang-undang atau cukup dengan peraturan presiden

Dalam diskusi ini juga mengemuka perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur hukum jual beli internasional. (Tim Pusren)