DISKUSI PUBLIK ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TERKAIT HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
Pada 27/04/2017  bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang Simatera Barat, BPHN bekerjasama dengan  Kanwilkumham Sumatera Barat telah melaksanakan diskusi publik analisis dan evaluasi hukum terkait dengan Hukum Acara Petdata dan Hukum Acara Pidana. Acara ini menghadirkan Narasumber 6 orang Narasumber yaitu: Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H.; Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso, S.H.,M.H.; Sigit Proyono, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Barat; Yuswadi, S.H.,MH., Asisten Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Yuswadi, S.H.,M.H.; Ilhamdi Yaufik, S.H., M.H, Ketua LKBH Fakultas Hukum Universitas Andalas; dan Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H., ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) nasional merupakan salah satu agenda pembangunan hukum nasional dan juga menjadi agenda prioritas pembentukan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 dan Prolegnas Prioritas 2017, guna mengatasi berbagai permasalahan di bidang hukum. Hal ini terlihat dalam Visi dan Misi Pemerintahan saat ini sebagaimana terangkum dalam Nawacita yang merumuskan agenda untuk “memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”. Hal ini diperkuat lebih jauh dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum RPJM 2015 – 2019 melalui: 1) Meningkatnya kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai tindak pidana, mewujudkan sistem hukum pidana dan perdata yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel bagi pencari keadilan dan kelompok rentan, dengan didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas; dan 2) Terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara. Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk: pertama,  meningkatkan keterpaduan dalam sistem peradilan pidana dan, kedua, melaksanakan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat.

Peningkatan keterpaduan dalam sistem peradilan pidana dan pelaksanaan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat pada prinsipnya sejalan dengan program agenda prioritas Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan Nawa Cita yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Selanjutnya disebutkan bahwa pemerintah secara konsisten akan menjalankan  agenda  reformasi  birokrasi  secara  berkelanjutan dengan restrukturisasi organisasi birokrasi pemerintah, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik, dan mendorong masyarakat untuk mengawasi kinerja pelayanan publik.

Untuk mencapai sasaran tersebut, BPHN memandang perlu dilakukan analisis dan evaluasi hukum yang terkait dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana agar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan sebagaimana tergambar dalam RPJMN 2015-2019.  Hasil analisis evaluasi ini adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu: (1) perubahan (ubah); (2) pencabutan (cabut); atau (3) dipertahankan. Secara tersistem, rekomendasi hasil analisis evaluasi hukum menjadi dasar penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) untuk penentuan Kerangka Regulasi dalam RPJMN periode berikutnya, dan juga merupakan masukan terhadap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional.

Pelaksanaan Diskusi Publik sebagai salah satu bagian dari kegiatan dalam Pokja ini diharapkan dapat memperjelas bagaimana peta regulasi dalam upaya ini serta bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam kerangka sistem hukum nasional agar tujuan hukum Indonesia sesuai dengan Pancasila menjadikan masyarakat  merasa nyaman, terlindungi, dan dihargai sebagai manusia, atau dengan kata lain terwujudnya “justice for peace”.

Diskusi publik di Daerah ini dimaksudkan menghimpun berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan daerah dan hukum tidak tertulis yang terkait dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana nasional. Selain hal tersebut pelaksanaan diskusi publik ini akan membahas peta permasalahan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, sehingga akan diperoleh analisis yang komprehensif terhadap evaluasi peraturan/hukum yang ada.

Salah satu pertimbangan dipilihnya Sumatera Barat sebagai destinasi pelaksanaan Diskusi Publik ini adalah karena terdapat hukum tidak tertulis (hukum adat) yang masih hidup di tengah masyarakat yang mengatur mengenai hak keperdataan masyarakat. Sumatera Barat (khususnya Minangkabau) sejak dahulu hingga sekarang, dikenal memiliki tatanan kehidupan masyarakat yang sangat ideal karena didasari nilai-nilai, norma-norma adat dan agama Islam yang menyeluruh, dalam satu ungkapan adat berbunyi: “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Adat dan syarak di Minangkabau merupakan benteng kehidupan dunia akhirat yang disebutkan dalam petatah adat “kesudahan adat ka balairung, kasudahan syarak ka akhirat.” Selain itu, ditemukan juga indikasi keberadaan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai sanksi pidana dengan aturan penegakan hukum (acara) yang spesifik di wilayah ini. Hukum bernuansa lokal inilah yang menjadi bagian penting untuk dipotret dalam diskusi publik ini sehingga dapat diformulasikan dalam sistem hukum nasional yang terinterasi.
Secara khusus, diskusi Publik Analisis dan Evaluasi Hukum terkait dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana nasional ini bertujuan untuk menjelaskan  pendekatan 5 dimensi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum nasional; mengetahui peta permasalahan hukum daerah terkait hukum acara perdata dan acara pidana;      mengetahui hambatan, tantangan, dan solusi bagi integrasi lembaga adat dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya dalam pelaksanaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana menuju terwujudnya justice for peace;  mengetahui potensi disharmoni pengaturan dan kelembagaan terkait hukum acara pidana;    mengetahui potensi disharmoni pengaturan dan kelembagaan terkait hukum acara perdata;   mengetahui hambatan, tantangan, dan solusi pelaksanaan prinsip peradilan yang sederhana, murah, dan cepat; menyusun rekomendasi bagi pembangunan hukum terkait dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana nasional.

BPHN mengharapkan melalui forum ini dapat diperoleh data dan informasi yang bermanfaat sebagai bahan dalam melakukan analisis dan evaluasi mengenai Hukum Acara Perdata Dan Hukum Acara Pidana. Diharapkan forum ini juga menjadi forum silaturahmi sekaligus koordinasi antar instansi, baik di pusat maupun di daerah.