DISKUSI PUBLIK “Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum”

Jakarta, WARTA BPHN

Sehubungan akan ada pusat analisa dan evaluasi hukum dalam orta Kemenkumham yang baru,  yang berkaitan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  sekaligus untuk memberikan pemahaman akan tugas dan fungsi dari Pusat Analisa dan Evaluasi kedepan, BPHN mengudang para ahli hukum baik dari para akademisi, Praktisi, serta para pakar.

Dan pada, Selasa (13/10) menyelenggarakan kegiatan diskusi publik yang bertema “Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum”. Hadir Sebagai narasumber DR. Wicipto Setiadi SH., MH, Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH didampingi moderator Rahendrojati, SH, M.Si

Menurut Narasumber, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan  Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hukum  merupakan prinsip konstitusional bernegara dan menjadi bagian yang tak terpisakan dengan prinip demokrasi serta menjadi landasan bagi berberaknya pemerintah dannegara, untuk melaksanakan peran dan fungsinya dalam mengelola pemerintahan dan rakyatnya sekaligus menjadi landasasn bagi rakyat dalam berinteraksi baik dari segi ekonomi, keagamaan, sosial, politi dan berbagai aspek alinnya. Dalam hal ini hukum harus diorientasikan kepada pencapaian tujuan sosial bernegara. Tujuan sosial ini mengandung arti dua pengertian yang saling terkait yakni memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.

Dalam mencaoaik tujuan tersebut tentunya Pusat Analisa dan Evaluasi tersebut hHarus didukung SDM yang cukup baik kualitas dan kuantitas dalam  hal ini apakah semua peneliti harus pindah ke Balitbang HAM? Apakah AE tidak membutuhkan tenaga peneliti?

Dan yang paling urgen untuk dilaksanakan saat ini adalah: 1).Inventarisasi; 2). Pengelompokan (Klasifikasi); 3).                Identifikasi (masalah-masalah apa yang timbul?); 4). Analisis; dan Rekomendasi  yaitu rencana tindak yang jelas.

Hal yang disampaikan oleh Arfan ternyata di apresiasi oleh DR. Wicipto Setiadi,SH, MH. Beliau sepakat  untuk tidak menutup sama sekali peraturan baru.  Selain itu, mengharapkan agar Pedoman ini adalah dokumen yang dinamis sehingga bisa dilakukan penyesuaian, yang perlu dilakukan adalah segera dibentuk. Adapun mengenai rekomendasi dapat berupa: Dipertahankan; Direvisi dan Dicabut danjangan diputuskan sendiri, tetapi dibawa ke forum agar lebih obyektif dan menjadi keputusan bersama. Dan sebagai tonggak pertama dapat dimulai dari AE Kolonial.*tatungoneal