Jakarta, BPHN – Bertempat di ruang Kepala BPHN, Selasa (2/12) diadakan Diskusi dengan Perwakilan OECD, James Sheppard. Dalam diskusi yang dibuka oleh Kepala BPHN, hadir Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional yang masing-masing didampingi oleh staff. Pada kesempatan James Sheppard memberikan paparan mengenai Regulatory Impact Assesment (RIA), Evaluasi terhadap Naskah Akademik dan Ex post review terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut James Sheppard, dalam pelaksanaannya RIA sama dengan Naskah Akademik.”Apabila dicermati dari lampiran I UU No. 12 Tahun 2011, sebenarnya prinsip-prinsip RIA sudah tercantum dalam Naskah Akademik” kata James. “Pada dasarnya ada perbedaan penerapan RIA di berbagai negara, disesuaikan dengan kebutuhan dari negara tersebut. Hanya prinsip-prinsip RIA saja yang diadopsi oleh negara tersebut” lanjut James. Sebagai perbandingan, James juga memberikan contoh pelaksanaan evaluasi di Malaysia. Terkait dengan ex post review terhadap peraturan perundang-undangan, kedepannya OECD akan membantu pengembangannya, karena hal tersebut adalah salah satu hasil rekomendasi kajian OECD terhadap reformasi regulasi di Indonesia. [rja]