JAKARTA, WARTA-BPHN
Biro Kepegawaian memberikan pengarahan mengenai e-PUPNS 2015 di ruang Mujono lantai 4 kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang diikuti oleh seluruh pegawai BPHN dan dibuka oleh Kepala Bagian Umum Jhony Naldi. Selasa (18/8)
Kepala Bagian Umum Jhony Naldi dalam pembukaannya menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk updating data kepegawaian secara menyuluruh di lingkungan kerja Kemenkumham RI. Untuk itu diharapkan seluruh pegawai dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir, sebab di sesi akhir akan diadakan diskusi secara detail.
Begitu juga yang disampaikan Karo Kepegawaian Kemenkumham Arifin, bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perka BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, surat Kepala BKN No. K.26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 hal Implementasi e-PUPNS, surat Sekretaris Jendral No. SEK.DL.01.02-38 tanggal 31 Juli 2015 hal Pelaksanaan e-PUPNS.
Dijelaskan pula bahwa menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN tersebut diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN.
Lebih detail beliau katakan, menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan mengakomodir dinamika perubahan dalam manajemen ASN.
PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 secara manual yang merupakan bahan dasar Database Nasional yang ada di BKN saat ini, terupdate untuk data tertentu apabila pegawai mendapat Kenaikan Pangkat.
Membangun kepedulian dan kepemilikan (sence of awarness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya dan membangun sosok PNS melek teknologi. Ada kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan, dst.)
Lebih lanjut menurut Arifin bahwa tujuan dari kegiatan Diseminasi e-PUPNS 2015 yaitu untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. e-PUPNS ini mulai dijadwalkan pada tanggal 1 September 2015-31 Desember 2015. *tatungoneal/MBS