BPHN-Jakarta. Metode penyuluhan hukum tidak langsung menjadi salah satu materi yang diberikan di Diklat Penyuluh Hukum Tahun 2016. Metode yang meliputi cara pembuatan film yang baik, bedah film, dan simulasi penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Rachmat Abdillah, S.H., Kepala Subbid Pengembangan Bidang Penyuluhan Hukum Pusluhbankum, kamis (3/2/2016).
Rachmat mengungkapkan masih banyak cara pengembangan metode penyuluhan hukum yang harus lebih dikembangkan dengan kreatif oleh para peserta diklat penyuluh hukum. Peserta diklat jangan lagi terkungkung oleh contoh film yang telah ada, mereka harus lebih kreatif dan inovatif dalam membuat film penyuluhan hukum, sama halnya dengan bedah film dan penyuluhan hukum langsung dimana mereka harus lebih berkembang dari yang selama ini Pusluhbankum biasa adakan.
Diklat Penyuluh Hukum Tahun 2016 diadakan di BPSDM diikuti 2 Angkatan dengan peserta masing-masing angkatan berjumlah 30 Orang. Diklat ini berlangsung selama 21 hari kerja diikuti oleh penyuluh hukum dari unit Eselon I Pusat Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Melalui Diklat Penyuluh Hukum Tahun 2016 ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga penyuluh hukum yang berkualitas, kreatif, inovatif, dan penuh semangat dalam menyebarkan informasi hukum di masyarakat. (RSH/RA)