Jakarta, BPHN – Dr. Wicipto Setiadi menyatakan bahwa perencanaan pembangunan nasional selama ini masih menempatkan pembangunan ekonomi sebagai pilar utama dalam pembangunan. “Padahal sebagai negara hukum, pembangunan juga harus diarahkan untuk mewujudkan tiga prinsip dasar negara hukum, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law)” sambungnya. Hal tersebut disampaikan oleh Wicipto pada saat pembukaan Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Selasa malam (27/11). Sebelumnya Agus Subandriyo selaku Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional melaporkan bahwa Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dilaksanakan sebagai sarana sosialisasi konsep Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang telah disusun oleh Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan sekaligus untuk menjaring masukan dan tanggapan baik dari narasumber maupun stake holder/ pemangku kepentingan dan masyarakat. “Konsep PPHN ini nantinya akan diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai masukan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2015-2019 bidang Hukum” lanjut Agus Subandriyo. Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari akademisi, KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Kementerian/LPNK tersebut, bertindak sebagai narasumberadalah Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah ,, Prof. Dr. Nindyo Pramono, Prof. Dr. Daud Silalahi, Dr. Margorito Kamis, Dr. Mudzakir, Dr. Sidharta dan Arief Christiono Soebroto. [rja]