Dialog Interaktif Dengan Tema Bantuan Hukum di Kegiatan Legal Expo


BPHN–Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Pameran Legal Expo 2016 pada tanggal 25-26 Oktober 2016 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan Legal Expo diikuti oleh 11 Unit Utama eselon 1 di lingkungan Kemenkumham, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, Pusat Pelaporan Analisia dan Transaksi Keuangan, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DIY, Ikatan Notaris Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Peradi, UKI, UI, Univ. Jayabaya, UNDP, World Bank, Center for Detention  Studies.

Ada kegiatan yang cukup menarik pada Legal Expo kali ini, yaitu adanya Dialog Interaktif mengenai Bantuan Hukum. Dialog Interaktif ini langsung diisi oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Audy Murfi MZ, Wahidin Direktur pada Ditjend Pemasyarakatan, dan Alfon dari YLBHI Jakarta.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengamanatkan Penyelenggaran Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Kementerian yang membidangi Hukum dan HAM (Kementerian Hukum dan HAM) yang kali ini menjadi tugas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Audy Murfi mengatakan “memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berbagai kebijakan terkait layanan peradilan adalah komitmen pemerintah saat ini yang harus kami jalankan.” Audy pun menambahkan mengenai tugas penyelenggara bantuan hukum yang saat ini dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN “Menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; Menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum; dan Menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;” 

Saat ini juga telah ada Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan (Posbankumpas) dengan harapan akan ada diseluruh wilayah Indonesia. Wahidin menjelaskan “Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.” Wahidin juga menambahkan “Bahwa hadirnya Posbankumpas ada bentuk kemudahan akses bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum”.

Disela-sela paparannya, Alfon yang aktif di YLBHI ini mengatakan “memang anggaran yang alokasikan pemerintah saat ini masih sangat kecil jika kita bandingkan dengan jumlah penduduk, demografis, dan letak geografis Indonesia saat ini.” Hal ini akan menjadi Pekerjaan Rumah pemerintah dalam menetapkan Standar Pembiayaan Bantuan Hukum yang seharusnya proporsional. “Namun kami sebagai pemberi bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) tidak akan menyerah hanya karena biaya. Kami akan terus berjuang dalam mencari keadilan bagi masyarakat.” (RSH/RA)